Media Kampung – Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Bendungan Hilir, Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kasus bermula pada Rabu (22/4/2026) ketika dua pekerja rumah tangga (PRT), seorang remaja berinisial D berusia 15 tahun dan wanita berinisial R berusia 30 tahun, melompat dari lantai empat sebuah kos yang mereka tinggali.
Akibat jatuh, korban D meninggal dunia sementara korban R masih berada dalam perawatan intensif di rumah sakit setempat.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang kini ditahan berinisial AV, T (alias U), dan WA (alias Y). “Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara AV menyusul pada 5 Mei 2026,” ujarnya pada Rabu (6/5/2026).
Tersangka T dan WA dikatakan berperan dalam proses perekrutan korban, termasuk menyalurkan mereka ke rumah kos tempat kejadian.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dokumen pribadi korban, perangkat elektronik, rekaman CCTV, serta hasil visum‑autopsi. Koordinasi dengan P3A dan LPSK juga dilakukan untuk pendampingan saksi.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang‑Undang Perlindungan Anak,” tegas Budi Hermanto.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, menambahkan bahwa motif awal kedua korban melompat adalah keinginan untuk kabur. “Kalau untuk informasi sementara, orang itu katanya enggak betah. Terus dia kabur sama saksi satu. Jadi berdua loncat dari lantai 4,” jelasnya pada Kamis (23/4/2026).
Polisi telah memeriksa sembilan saksi, termasuk majikan, sopir, dan penyalur, serta mengumpulkan keterangan mengenai pola kerja paksa yang menjerat korban.
Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat untuk melaporkan praktik eksploitasi manusia atau TPPO melalui Call Center 110, serta mengingatkan agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
Pengembangan penyidikan masih berlangsung, dengan fokus pada bukti tambahan dan kemungkinan jaringan perekrutan PRT yang lebih luas.
Hingga kini, AV, T, dan WA masih berada dalam penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara proses hukum akan menentukan langkah selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan