Media Kampung – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menggelar Forum Dialog Nasional bertajuk “Mafia Tanah 2026: Negara Tidak Boleh Kalah” di Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Mei 2026. Diskusi ini membahas perkembangan praktik mafia tanah yang dianggap semakin rumit dan tantangan dalam penegakan hukum pertanahan di Indonesia.
Forum tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, aparat penegak hukum, hingga perwakilan pemerintah dan organisasi masyarakat. Salah satunya, Dr. Kristiawanto, pakar hukum pidana dari Universitas Jayabaya, memaparkan bahwa praktik mafia tanah kini tidak hanya terkait pemalsuan dokumen, tetapi juga memanfaatkan kelemahan administrasi pertanahan yang belum tersinkronisasi dengan baik. Ia menegaskan bahwa aspek hukum pertanahan harus diperhatikan secara menyeluruh karena banyak kasus menunjukkan indikasi tindak pidana yang kompleks.
AKBP Ricky Paripurna Atmaja dari Bareskrim Polri menyatakan pola mafia tanah semakin terorganisir dengan berbagai modus, mulai dari penggunaan dokumen bermasalah hingga memanfaatkan sistem administrasi pertanahan yang belum terintegrasi secara digital. Ia menekankan perlunya sinergi antar lembaga, validasi dokumen yang ketat, serta pengawasan administrasi yang lebih baik untuk menekan praktik ilegal tersebut.
Dari sisi pemerintah, H. M. Rocky Soenoko dari ATR/BPN menyampaikan upaya digitalisasi sertifikat dan integrasi data pertanahan sebagai bagian dari reformasi sistem pertanahan nasional. Modernisasi ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih hak dan konflik kepemilikan yang selama ini menjadi celah bagi mafia tanah untuk beraksi.
Dr. Al Araf, ketua Centra Initiative dan dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menyoroti pentingnya penyelesaian konflik agraria secara adil agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga. Ia menegaskan negara harus hadir secara transparan untuk melindungi hak masyarakat dalam masalah pertanahan.
Diskusi dalam forum ini juga menyoroti perlunya kepastian hukum, pengawasan publik, dan penegakan hukum yang profesional agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara. Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh, menyatakan kegiatan ini merupakan langkah untuk mendorong reformasi sistem pertanahan sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah yang sudah berkembang menjadi persoalan serius terkait kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Forum Dialog Nasional PB HMI ini menjadi momentum penting untuk meninjau kembali sistem pertanahan di Indonesia dan memperkuat koordinasi antar lembaga agar negara tidak kalah dalam menghadapi praktik mafia tanah yang semakin kompleks.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan