Media Kampung – Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital menginisiasi penguatan perlindungan anak di ruang digital melalui sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak. Kegiatan ini disampaikan dalam sebuah webinar literasi digital bertajuk “PP TUNAS: Ruang Digital Anak Aman dan Sehat” yang berlangsung di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Selasa, 19 Mei 2026.
Webinar tersebut mengangkat isu terkait meningkatnya ancaman digital yang dihadapi anak-anak di Indonesia, seperti paparan konten pornografi, cyberbullying, dan perjudian daring. Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia maya menjadi hal yang sangat mendesak mengingat perkembangan teknologi yang pesat.
PP TUNAS, lanjut Andina, merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang ramah anak. Regulasi ini mengatur berbagai aspek, mulai dari pembatasan akses digital sesuai usia hingga kewajiban platform digital menyediakan fitur perlindungan khusus bagi anak-anak pengguna.
Andina juga menyoroti pentingnya kolaborasi dalam melindungi anak di dunia digital. Perlindungan tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan harus melibatkan orang tua, sekolah, komunitas, serta platform digital. Ia menyatakan, “Literasi digital harus dimulai dari keluarga. Orang tua tidak cukup hanya memberikan gadget kepada anak, tapi juga harus mendampingi dan mengajarkan etika serta keamanan digital sejak dini.”
Selain itu, pegiat literasi digital Gun Gun Siswadi menekankan perlunya penguatan empat pilar literasi digital, yakni kemampuan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital agar anak-anak mampu menggunakan teknologi secara bijak dan aman.
Di sisi lain, akademisi Harya Widiputra memaparkan bahwa teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) berpotensi membantu mendeteksi dan memitigasi ancaman di ruang digital yang dialami anak-anak. Namun, penggunaan teknologi ini harus tetap memperhatikan aspek etika dan hak anak agar tidak menimbulkan dampak negatif.
Dengan adanya PP TUNAS dan berbagai upaya literasi digital, diharapkan ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan perlindungan yang memadai di era digital saat ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan