Media KampungKomisi III DPR menilai laporan mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau yang kini dikenal sebagai Erin Anthony, terhadap mantan asisten rumah tangganya, Hera, menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak tepat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan hukum tidak boleh diterapkan secara berlebihan kepada masyarakat kecil seperti kasus ini.

Erin resmi melaporkan Hera ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran UU PDP akibat unggahan foto suasana rumah dan foto bersama anak-anak di media sosial tanpa izin. Laporan tersebut dilayangkan dengan alasan bahwa tindakan Hera telah melampaui batas kewajaran karena menyebarkan data pribadi yang bersifat sensitif dan dapat mengancam keamanan keluarga Erin.

Namun, Habiburokhman menilai penggunaan UU PDP dalam perkara ini tidak memenuhi unsur yang diatur dalam undang-undang tersebut. Ia menjelaskan bahwa objek yang dipermasalahkan berupa foto suasana rumah dan foto bersama anak-anak merupakan dokumentasi biasa yang tidak termasuk dalam kategori data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP Nomor 27 Tahun 2022. Data pribadi yang dimaksud oleh undang-undang ini adalah data identitas personal seperti KTP, KK, NPWP, data kesehatan, rekening, atau data biometrik.

Politikus Partai Gerindra itu juga mengingatkan bahwa semangat pembentukan UU PDP adalah untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data sensitif dan kejahatan digital, bukan untuk memperluas kriminalisasi terhadap kelompok masyarakat yang memiliki posisi sosial dan ekonomi lebih lemah. “Hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk melindungi masyarakat kecil agar tidak mudah dikriminalisasi. Ia menekankan penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, proporsionalitas, dan rasa kemanusiaan, sehingga tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik mengingat adanya laporan saling lapor antara Erin dan mantan ART-nya. Hera sebelumnya juga melaporkan Erin dengan tuduhan dugaan penganiayaan. Namun, penggunaan UU PDP yang diajukan oleh Erin menuai kritik dari DPR karena dianggap tidak sesuai dengan konteks dan objek perkara.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan. Komisi III DPR RI terus memantau agar penegakan hukum berjalan secara adil dan tidak memberatkan pihak yang lemah secara sosial dan ekonomi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.