Media Kampung – Seorang pria berinisial WM (40) diarak warga ke Mapolsek Pesanggaran, Banyuwangi, setelah kepergok mencuri 151 kilogram buah naga dari kebun milik Tamar, warga Desa Sumberagung. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/7) pagi di Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran.
Kapolsek Pesanggaran AKP Agus Hari Widodo melalui Kanit Reskrim Aiptu Heru Prasetyo membenarkan kejadian tersebut. Penangkapan berawal dari kecurigaan warga sekitar pukul 09.00 WIB saat melihat WM menjual buah naga dalam jumlah besar kepada tetangganya. Warga kemudian mendatangi rumah pelaku untuk meminta klarifikasi.
Saat diinterogasi, WM mengakui bahwa buah naga yang dijualnya merupakan hasil curian dari kebun Tamar. Warga yang geram kemudian memaksa pelaku menunjukkan lokasi kebun yang disatroni, lalu mengaraknya ke kantor polisi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 151 kilogram buah naga, satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi P 2634 JY, sebuah tobos (keranjang anyaman), dan gunting tanaman. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.295.000.
Saat ini WM telah ditahan di Mapolsek Pesanggaran untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Aksi pencurian ini menyita perhatian warga setempat, terutama karena harga buah naga di pasaran sedang melonjak hingga Rp18.000–Rp22.000 per kilogram.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.























Tinggalkan Balasan