Media Kampung, Bondowoso – Seorang pemuda berinisial MSA, 22 tahun, ditangkap polisi setelah mencuri uang tetangganya sebanyak 14 kali. Pelaku yang tinggal di Kelurahan Nangkaan, Kecamatan Bondowoso, nekat melakukan pencurian karena kecanduan judi online dan rokok elektrik (vape).
Fakta Utama Kasus
Kepala Seksi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, menjelaskan bahwa pelaku tertangkap setelah aksinya terekam CCTV di rumah korban yang merupakan pemilik toko kelontong. Dalam rekaman tersebut, MSA terlihat melompat pagar pembatas dan mengambil uang dari laci di samping televisi.
Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sejak Maret hingga Agustus 2026, dengan jumlah pencurian mencapai 14 kali. Uang hasil curian digunakan untuk membiayai kebiasaan judi online dan membeli vape.
Penangkapan dan Proses Hukum
Kapolsek Bondowoso Kota, Iptu I Kadek Suartana, menyatakan bahwa penangkapan berlangsung dalam waktu tiga jam setelah laporan diterima. MSA ditangkap di rumahnya pada Rabu, 19 Agustus 2026, pukul 18.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri uang dengan nominal beragam mulai Rp50 ribu hingga Rp2 juta per kali pencurian, dengan total mencapai sekitar Rp4 juta. MSA kini diamankan di Polsek Bondowoso Kota dan ditetapkan sebagai tersangka.
Regulasi dan Ancaman Hukuman
MSA dijerat dengan Pasal 477 KUHP Baru tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.
Konteks dan Dampak
Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai dampak negatif kecanduan judi online dan rokok elektrik yang dapat mendorong perilaku kriminal. Penanganan cepat oleh aparat kepolisian menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Bondowoso.















Tinggalkan Balasan