Media Kampung – Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang dialami petugas kesehatan di Pos Terpadu Exit Tol Prosiwangi, Desa Suboh, pada Minggu (29/3/2026). Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

Korban berinisial ZR kehilangan handphone merek Samsung A10S saat sedang istirahat di pos terpadu. Korban yang tertidur lelap tidak menyadari handphone-nya dicuri ketika terbangun untuk melaksanakan sholat Subuh sekitar pukul 04:30 WIB. Betapa terkejutnya ZR ketika mendapati handphone miliknya sudah tidak ada di samping tubuhnya.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung memeriksa rekaman CCTV. Rekaman menunjukkan seorang pria berkaus hitam dengan rambut semir merah dan tato di kedua tangan masuk ke posko pada pukul 04:15 WIB, dengan cepat mengambil handphone milik korban. “Pelaku ini sangat cepat menggasak handphone milik korban,” terang Agung Hartawan.

Dengan ciri-ciri yang jelas dari rekaman CCTV, Tim Resmob Polres Situbondo segera melakukan pengejaran. Pada Jumat (27/3/2026), tim berhasil menemukan pelaku saat sedang berada di SPBU Arjasa. Pria tersebut, berinisial YC (33), merupakan warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dan tidak bisa mengelak saat ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sebelum mencuri handphone, YC juga telah mencuri sebuah sepeda gunung milik warga di jalan raya Kalianget. Sepeda ini digunakan pelaku sebagai sarana untuk mencari mangsa di sepanjang jalan. Menariknya, pelaku telah pernah ditangkap sebelumnya pada 22 Maret 2026 ketika berusaha mencuri sepeda ontel, tetapi karena korban tidak melapor, ia hanya mendapat pembinaan dan dibebaskan.

YC mengaku telah menjual handphone yang dicurinya ke sebuah konter di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, dengan harga yang sangat murah, yakni Rp100 ribu. Uang hasil penjualannya ia gunakan untuk membeli alkohol 70%, cat semprot hitam, dan stiker untuk menyamarkan sepeda curian. Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi segera bergerak ke Banyuwangi dan berhasil menyita handphone tersebut dari pembelinya.

Saat ini, YC dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Situbondo. Agung Hartawan menegaskan bahwa pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Yang lebih mencengangkan, diketahui YC adalah residivis dengan kasus pencurian di wilayah Majalengka pada tahun 2023.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.