Media Kampung – Indonesia berhasil memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) untuk produk rumput laut dan agar-agar. Kebijakan ini membuka peluang memperluas pasar ekspor kedua komoditas tersebut di AS dengan tarif Most-Favored-Nation (MFN) sebesar 0 persen.
Daya Saing Produk Indonesia di Pasar AS
Plt. Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana, menyatakan bahwa pengecualian tarif tambahan ini memberikan keunggulan bagi produk Indonesia dibandingkan dengan beberapa negara pesaing seperti China, Korea Selatan, Spanyol, Italia, Jepang, Thailand, Filipina, dan Vietnam yang masih dikenai tarif tambahan antara 10 sampai 12,5 persen.
Erwin menjelaskan, “Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5 persen yang dapat memperkuat daya saing produk perikanan di pasar AS.” Hal ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan ekspor rumput laut dan agar-agar Indonesia.
Latar Belakang Kebijakan Tarif AS
Pengecualian tarif tersebut tercantum dalam Notice of Actions yang dikeluarkan United States Trade Representative (USTR) pada 23 Juli 2026 dan dimuat dalam Federal Register pada 28 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan hasil akhir investigasi perdagangan AS berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara dan ekonomi terkait praktik kerja paksa dalam produksi barang impor.
Awalnya, AS memberlakukan tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen terhadap produk asal Indonesia mulai 24 Juli 2026. Namun, setelah evaluasi, rumput laut dan agar-agar Indonesia mendapatkan pengecualian dari tarif tambahan tersebut.
Potensi Produk Perikanan Lain
Selain rumput laut dan agar-agar, produk udang Indonesia juga memiliki peluang untuk memperbesar pangsa pasar di AS. Saat ini, tarif yang dikenakan pada udang Indonesia adalah sekitar 13,90 persen, terdiri dari tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen dan bea masuk antidumping sebesar 3,90 persen. Tarif ini lebih rendah dibandingkan tarif untuk udang dari India dan Vietnam yang mencapai 19,53 persen dan 41,10 persen.
Selain itu, produk kepiting, rajungan, tuna, cumi-cumi, sotong, gurita, dan tilapia dari Indonesia juga memiliki keunggulan tarif dibandingkan pemasok utama Asia lainnya. Keunggulan ini berpotensi meningkatkan daya saing produk kelautan Indonesia di pasar internasional, khususnya AS.
Strategi Pemerintah Memanfaatkan Peluang
Untuk memaksimalkan peluang ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, asosiasi perikanan, eksportir, serta perwakilan Indonesia di AS. Fokus utama adalah meningkatkan kredibilitas rantai pasok melalui peningkatan kepatuhan terhadap standar sosial dan ketenagakerjaan serta memperkuat ketertelusuran produk.
Pengembangan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA) menjadi bagian penting dalam menjaga daya saing produk kelautan Indonesia di pasar global.
Signifikansi bagi Industri Kelautan Indonesia
Pengecualian tarif tambahan AS ini menjadi angin segar bagi pelaku industri rumput laut dan agar-agar di Indonesia, terutama bagi para petani dan eksportir. Dengan tarif yang lebih kompetitif, produk Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk bersaing dan memperluas pangsa pasar di AS, yang merupakan salah satu pasar ekspor utama produk kelautan.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan ekspor produk kelautan dan perikanan sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi nasional melalui sektor kelautan.















Tinggalkan Balasan