**Media Kampung, Jakarta** – Presenter Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp 3,5 miliar. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah menerima laporan dari korban berinisial DM pada Agustus 2025.
Kasus bermula ketika DM menyerahkan dana modal sebesar Rp 3,5 miliar kepada Onsu sebagai bagian dari kerja sama investasi yang dijanjikan menghasilkan keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Namun, janji keuntungan tidak pernah terealisasi dan dana tidak dikembalikan, menimbulkan kerugian total bagi korban.
Polisi mencatat bahwa Onsu diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 tentang penggelapan. Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan resmi kepada Ruben Onsu pada pekan depan untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Korban lainnya, termasuk pelapor berinisial P, menyatakan bahwa mereka mengalami tekanan finansial dan emosional akibat kehilangan modal. Kasus ini menambah deretan kasus penipuan investasi yang menimpa publik pada tahun 2026, menegaskan pentingnya verifikasi sebelum menanamkan dana pada tawaran investasi yang tidak transparan.
Pihak berwenang menghimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penawaran investasi yang mencurigakan dan menekankan pentingnya edukasi keuangan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.














Tinggalkan Balasan