Media Kampung – Status ibu kota negara secara konstitusional masih berada di Jakarta hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) resmi terkait pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Pernyataan ini disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara Nomor 3 Tahun 2022.

Fahri menjelaskan bahwa Keppres menjadi instrumen hukum administratif yang menentukan secara resmi perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN. Sampai Keppres itu diberlakukan, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia secara konstitusional. Ia menegaskan, penerbitan Keppres berada di bawah kewenangan penuh Presiden, yang juga mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan aspek strategis IKN.

Fahri juga menyoroti potensi ketidakpastian hukum terkait status ibu kota sebelum Keppres resmi diterbitkan. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan Pasal 39 ayat (1) UU IKN tetap konstitusional, yang menyatakan posisi, fungsi, dan peran ibu kota negara masih melekat pada Provinsi DKI Jakarta hingga Keppres pemindahan diterbitkan.

“Secara legal dan politik, IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses perpindahannya baru efektif setelah ada Keputusan Presiden,” ungkap Fahri dalam keterangannya pada Jumat, 15 Mei 2026.

MK sebelumnya menolak permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dan menegaskan bahwa hingga Keppres resmi diterbitkan, Jakarta tetap menjadi ibu kota. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 12 Mei 2026. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak.

Mahkamah menegaskan bahwa norma pemindahan ibu kota negara mulai berlaku setelah Keputusan Presiden resmi diterbitkan. Hakim Konstitusi Adies Kadir menambahkan bahwa tanpa Keppres, pemindahan ibu kota ke IKN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan adanya Keppres, maka status ibu kota negara dapat secara resmi dialihkan dari Jakarta ke IKN.

Dengan demikian, meski secara legislasi IKN sudah diakui sebagai ibu kota negara, proses perpindahan administratif dan hukum masih menunggu langkah Presiden menerbitkan Keppres yang mengatur hal tersebut. Sampai saat itu, Jakarta tetap berperan sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota negara secara resmi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.