Media Kampung – Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian barang kebutuhan pokok yang terjadi di Resto Ocean Garden, Kecamatan Turen. Dua orang sopir distribusi berinisial R (33) warga Dampit dan S (42) warga Turen diamankan hanya beberapa jam setelah perusahaan melaporkan kejanggalan pada sistem GPS kendaraan.
Menurut Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan manajemen Ocean Garden setelah mendapati pergerakan kendaraan distribusi tidak sesuai jalur yang ditentukan. Setelah diperiksa, kedua sopir mengakui telah menurunkan sebagian muatan di lokasi lain tanpa izin perusahaan.
Petugas gabungan dari Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Turen yang dipimpin Ipda Andreas Surya Wiramakara Watratan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, barang bukti ditemukan di sebuah rumah di Desa Kemulan, Kecamatan Turen.
Barang bukti yang diamankan meliputi sembilan jeriken minyak goreng Sania ukuran 18 liter, dua karung beras Mentari masing-masing 25 kilogram, serta empat botol minuman bersoda. Total kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai Rp 4,1 juta.
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga sengaja menambah jumlah barang yang dimuat ke dalam kendaraan saat proses distribusi berlangsung tanpa sepengetahuan petugas gudang maupun manajemen. Barang tambahan tersebut kemudian dibawa keluar dan disimpan di lokasi berbeda untuk dikuasai secara pribadi.
Saat ini kedua tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan pasal pencurian dan masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan