Media Kampung – Polres Probolinggo mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa Siti Munawaroh, seorang wanita yang mayatnya ditemukan di dalam sumur di Dusun Raab, Desa Bantaran, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Dua tersangka, Rofiq (RF) dan Humaidi, tak hanya membunuh korban, tetapi juga menyetubuhi jenazahnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berawal ketika Rofiq mengelabui Siti dengan janji akan mempertemukannya dengan orang tua korban. Pertemuan diatur di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo. Namun, saat perjalanan menuju rumah pelaku, Rofiq berpura-pura membuang air kecil dan menjerat leher Siti dengan tali tambang yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
“RF menjerat korban dengan menggunakan tali tambang yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Hal tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif, Sabtu (4/7).
Setelah korban tewas, jasadnya sempat ditaruh di dekat lokasi pembunuhan. Keesokan harinya, kedua pelaku membawa jasad korban dan membuangnya ke sumur yang berada di lahan pohon sengon.
Fakta Mengerikan: Setubuhi Jenazah
Berdasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa setelah dibunuh, korban yang sudah tidak bernyawa disetubuhi secara bergantian oleh Rofiq dan Humaidi di lokasi eksekusi pembunuhan. “Hasil dari autopsi, memang setelah dibunuh korban atau posisi meninggal dunia jadi kedua tersangka secara bergantian melakukan persetubuhan terhadap jenazah tersebut,” terang Kapolres.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 458 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tingkat kebrutalan dan tidak peri kemanusiaan yang dilakukan para pelaku. Polisi terus mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain.






















Tinggalkan Balasan