Media Kampung – Wanita di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar saat Check-in di Hotel, Jasad Dibakar menjadi sorotan utama setelah mayatnya ditemukan mengambang di Sungai Enim pada 27 Mei 2026. Korban berusia 33 tahun, berinisial MAP, ditemukan dalam kondisi mengerikan setelah pelaku, mantan pacarnya berinisial APS (23), melakukan pembunuhan dan pembakaran jasad di kawasan Jembatan Enim III, Desa Karang Raja.
Latar Belakang Kasus
Menurut keterangan Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, korban sempat dilaporkan hilang oleh suaminya ke Polres Lahat karena tidak pulang selama lebih dari tiga hari. Laporan orang hilang tersebut mengarahkan penyelidikan ke lokasi Sungai Enim, dimana tim menemukan jasad yang kemudian dipastikan merupakan korban melalui visum dan olah TKP.
Hubungan Mantan Pacar dan Motif
Kasus ini terungkap berawal dari hubungan asmara yang pernah terjalin antara MAP dan APS. Meskipun sudah berpisah, keduanya tetap berkomunikasi dan memutuskan bertemu di sebuah hotel pada 24 Mei 2026. MAP memesan kamar terlebih dahulu karena APS tidak dapat datang tepat waktu. APS tiba sekitar setengah lima subuh, dan keduanya melakukan hubungan intim sebanyak empat kali dalam kamar.
Pada sore hari, perselisihan muncul ketika MAP menolak membeli iPhone baru yang diminta korban. APS merasa tersinggung karena korban masih berstatus istri orang lain. Emosi memuncak, APS kemudian mencekik MAP selama kurang lebih sepuluh menit hingga korban meninggal di tempat.
Modus Operandi Pembunuhan dan Pembakaran
Setelah memastikan kematian, APS meninggalkan hotel dan kembali ke rumahnya. Keesokan harinya, sekitar pukul 03.00 WIB, ia kembali ke hotel dengan niat menghilangkan jejak. APS membungkus jasad korban menggunakan sprei dan selimut hotel, lalu menaruhnya dalam ember kamar mandi.
Selanjutnya, menggunakan mobil Honda Brio merah miliknya, APS mengangkut ember berisi jenazah ke kawasan Jembatan Enim III. Di lokasi, ia membeli satu botol Pertalite, menumpuk kayu di atas tubuh yang dibungkus, dan membakar jenazah hingga hangus. Setelah proses pembakaran selesai, APS melemparkan sisa mayat ke sungai melalui jembatan.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tim penyidik Polres Muara Enim bergerak cepat, mengumpulkan saksi dan barang bukti. Pada 28 Mei 2026, APS berhasil ditangkap. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Mobil Honda Brio merah
- Dua unit handphone korban
- Kunci kamar hotel
- Bukti pembayaran hotel
- Pakaian korban
- Kayu bekas terbakar
- Kain hangus
- Ember bekas pembakaran
APS kini dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan.
Reaksi Masyarakat dan Penegakan Hukum
Masyarakat Muara Enim dan sekitarnya menyatakan keterkejutannya atas tindakan brutal ini. Organisasi kepolisian menegaskan komitmen untuk menuntut pelaku secara tuntas dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Kasus Wanita di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar saat Check-in di Hotel, Jasad Dibakar menjadi peringatan keras tentang bahaya hubungan pasca‑putus yang tidak terkendali, serta pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam menangani tindak kekerasan berantai.
Dengan proses hukum yang terus berjalan, diharapkan kasus ini menjadi contoh bagi upaya pencegahan kejahatan serupa di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan