Media Kampung, Pengacara Sulardi (68) menduga aksi pelemparan bom molotov ke rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (17/12) dini hari terkait dengan perkara sengketa tanah yang tengah ditanganinya. Menurut Sulardi, peristiwa itu tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan rangkaian dari konflik kepemilikan tanah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam perkara tersebut, klien Sulardi telah memenangkan gugatan dan tanah yang dikuasai sebuah perusahaan dinyatakan sah milik kliennya. Namun, upaya pengambilalihan tanah itu menemui hambatan karena pihak lawan tidak menerima putusan. Beberapa kali pertemuan mediasi digelar, tetapi tidak mencapai kesepakatan.

“Dari situlah munculnya rasa tidak senang… faktanya tidak ada kata sepakat dalam pertemuan itu,” ujar Sulardi saat ditemui di kediamannya, Minggu (22/12). Ia menambahkan bahwa rangkaian peristiwa itu berujung pada pelemparan molotov pada pukul 02.30 WIB.

Sebelum kejadian, pada Senin malam sekitar pukul 22.30, warga melaporkan adanya orang tak dikenal yang mengamati sekitar rumah Sulardi. Tak lama kemudian, lemparan molotov terjadi. Api sempat menyala di pagar rumah, namun berhasil dipadamkan.

Polisi telah memeriksa dua saksi, Niman dan Dadang, yang melihat pelaku melemparkan botol berisi bahan mudah terbakar ke arah pagar rumah korban. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap motif dan memburu pelaku.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.