Perampokan di Sumberpucung Malang, Pelaku Lukai Korban dan Gondol Mobil Jazz
Media Kampung – Seorang perempuan di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang menjadi korban perampokan pada Minggu (21/6/2026) dini hari. Pelaku berinisial DAF (22) menyekap korban menggunakan lakban, mengancam dengan senjata tajam, dan melukai bagian leher korban. Pelaku kemudian membawa kabur mobil Honda Jazz putih milik korban beserta dokumen kendaraan dan uang tunai. Total kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi saat rumah korban dalam keadaan sepi pada dini hari. Pelaku masuk secara diam-diam melalui pintu gerbang dan pintu depan yang tidak terkunci, saat korban sedang tidur. Setelah masuk, pelaku langsung menyekap korban dengan lakban, mengancam dengan senjata tajam, dan melukai leher korban. Pelaku kemudian mengambil kunci mobil beserta STNK dan BPKB, lalu membawa kabur mobil Honda Jazz putih milik korban.
Penangkapan Pelaku
Setelah berhasil membawa kabur mobil, DAF berencana menjual kendaraan hasil kejahatannya. Namun, pelariannya terendus petugas gabungan dari Polsek Sumberpucung, Polsek Jabung, dan Satreskrim Polres Malang. Tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos di Kecamatan Sumberpucung beserta barang bukti mobil korban.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berencana menjual mobil tersebut. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung berikut barang bukti kendaraan milik korban,” ujarnya.
Kerugian dan Ancaman Hukuman
Akibat perampokan ini, korban mengalami luka gores di leher dan kehilangan satu unit mobil Honda Jazz putih, sejumlah uang tunai, serta dokumen asli kendaraan (STNK dan BPKB). Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp200 juta.
Pelaku DAF kini ditahan di Satreskrim Polres Malang dan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan penadah. “Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan penadah apabila ditemukan dalam proses penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Malang,” tutup AKP Budiono.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.






















Tinggalkan Balasan