Media Kampung – Jeni Rahmadial Fitri, eks finalis Putri Indonesia Riau, ditangkap oleh Polda Riau karena diduga menjadi dokter gadungan yang menyebabkan 15 wanita mengalami cacat permanen.

Penangkapan dilakukan pada 30 April 2026 setelah laporan seorang korban mengungkap praktik kecantikan ilegal di klinik Arauna Beauty.

Polisi menyita klinik yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, dan menemukan tidak adanya izin resmi dari Kementerian Kesehatan.

Kepala Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus, AKBP Teddy Ardian, menyatakan penyelidikan masih berlangsung.

Jeni Rahmadial Fitri diketahui mengaku sebagai dokter profesional untuk menarik pasien, padahal ia hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan.

Modus operandi tersangka meliputi promosi layanan facelift dan prosedur bedah wajah melalui media sosial serta penampilan sertifikat palsu di klinik.

Sejumlah korban melaporkan pendarahan, infeksi serius, hingga kerusakan saraf yang mengakibatkan kelumpuhan sebagian wajah.

Akibat prosedur yang tidak berstandar, lima korban kini mengalami kebutaan parsial, sementara sepuluh lainnya harus menjalani operasi korektif berulang.

“Modus operandi tersangka adalah mengklaim dirinya dokter profesional dan memajang sertifikat kecantikan untuk meyakinkan konsumen,” ujar AKBP Teddy Ardian.

Sebelum terlibat dalam praktik ilegal, Jeni pernah menjadi finalis Puteri Indonesia 2024 mewakili Provinsi Riau dan meraih posisi Runner Up 1 pada ajang Puteri Pariwisata Indonesia 2019.

Setelah penangkapan, Jeni berada dalam tahanan Polda Riau dan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Riau menegaskan bahwa semua barang bukti, termasuk peralatan medis dan dokumen palsu, telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan.

Kasus ini menambah deretan praktik klinik kecantikan ilegal yang marak di Indonesia, terutama di wilayah Sumatera, dimana regulasi masih sulit diawasi.

Kementerian Kesehatan mengingatkan publik untuk selalu memeriksa izin resmi klinik sebelum menjalani prosedur estetika, guna mencegah risiko malpraktik.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan data saksi dan melakukan pemeriksaan medis terhadap semua korban untuk menilai tingkat kerusakan secara menyeluruh.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.