Media Kampung, Lampung Timur – Sepasang kekasih bernama Sopiyan Evendi dan Noni Yunika Sari berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian atas tindak penggelapan uang milik seorang petani sebesar Rp30 juta. Pelaku menggunakan modus pura-pura membantu korban mengecek saldo kartu ATM.
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 10 Juni 2026, saat Imam Khoiri (46), seorang petani, datang ke rumah Noni di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. Imam meminta bantuan untuk mengecek saldo rekeningnya. Korban lalu menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN kepada Noni.
Setelah menerima kartu dan PIN, Noni tidak langsung melakukan pengecekan. Ia keluar masuk rumah selama sekitar satu jam dan kemudian mengembalikan kartu tanpa memberikan informasi saldo. Imam tidak curiga meski menyadari chip kartu rusak dan menganggap kartu memang bermasalah.
Namun, pada 13 Juni 2026, saat Imam mencoba menggunakan kartu di bank, kartu tersebut tidak bisa dipakai. Setelah pengecekan, diketahui saldo rekening korban berkurang sebesar Rp30 juta.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pasangan ini melakukan aksi tersebut untuk membiayai pernikahan dan membeli barang. Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menyadari adanya pengurangan saldo rekening.
Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu berhasil menangkap Sopiyan dan Noni pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB setelah menerima informasi lokasi keberadaan mereka. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan milik korban, uang tunai sebesar Rp16 juta, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Modus Operandi dan Dampak
Modus yang digunakan pelaku merupakan bentuk kepercayaan yang disalahgunakan, di mana korban memberikan kartu dan PIN kepada pelaku dengan alasan membantu mengecek saldo. Kerusakan chip kartu menjadi salah satu faktor yang membuat korban tidak segera curiga.
Kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi korban yang merupakan petani dengan dana tabungan yang cukup besar. Kejadian ini menjadi peringatan penting agar masyarakat selalu waspada dalam menjaga data rahasia perbankan dan tidak sembarangan memberikan akses kepada orang lain.
Upaya Penanganan dan Pencegahan
- Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
- Penting bagi masyarakat untuk tidak memberikan kartu ATM dan data PIN kepada orang lain, termasuk yang mengaku hendak membantu.
- Bank dan instansi terkait diharapkan meningkatkan edukasi kepada nasabah tentang keamanan transaksi perbankan.
- Masyarakat dianjurkan untuk segera melapor jika mengalami kehilangan saldo tanpa sebab yang jelas.
Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya kehati-hatian dalam bertransaksi dan menjaga data pribadi agar terhindar dari tindak kejahatan serupa.













Tinggalkan Balasan