Media Kampung – Polisi masih memburu satu pelaku kasus pelemparan bom molotov di kawasan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. Pelaku berinisial D itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dua tersangka lain, H dan MT, sudah ditangkap.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti Pria Laksana mengungkapkan, peristiwa berawal dari mediasi antara tersangka H dan mantan istrinya, AB, terkait hak asuh anak pada Minggu (21/6) malam. Mediasi tidak mencapai kesepakatan dan berlanjut pada Senin (22/6) dini hari dengan disaksikan Ketua RT setempat. Situasi memanas hingga H diduga memukul dan menendang AB. Saat korban meninggalkan lokasi, H kembali mengejar dan memukulnya menggunakan batu sebelum dilerai petugas Linmas.

Konflik berlanjut beberapa jam kemudian. Sekitar pukul 06.00 WIB, H, MT, dan D diduga bersepakat menyerang pria berinisial H yang memiliki hubungan dengan AB. Mereka merakit dua bom molotov di area pembuangan sampah, sementara MT membawa celurit.

Sekitar pukul 09.00 WIB, para pelaku mendatangi lokasi di Jalan Mandiri II, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja. Saat hendak mengajak target berduel, salah satu bom molotov yang dilempar justru mengenai seorang perempuan berinisial RD beserta anaknya yang sedang melintas menggunakan sepeda motor. Usai aksi, para pelaku melarikan diri setelah dikejar warga.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta dokumen, rekaman CCTV, serpihan botol bom molotov, hasil visum korban, dan sebuah batu yang digunakan dalam penganiayaan. Rekaman CCTV peristiwa tersebut sempat viral di media sosial, memperlihatkan pelaku melempar bom molotov dari belakang ke pinggir jalan gang. Bom meledak dan api menjalar; ibu yang membonceng anaknya terjatuh.

Para tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 591 juncto Pasal 308 dan 309 KUHP tentang perusakan dan perbuatan membahayakan keselamatan umum, serta Pasal 307 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.