Media Kampung, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang terus mengintensifkan pengawasan di titik-titik rawan guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Langkah preventif ini diwujudkan melalui patroli pagi Multi Quick Response (MQR) mobile blackspot di kawasan rawan kecelakaan (laka), titik kemacetan (trouble spot), serta area rawan pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sulaiman menegaskan bahwa kehadiran personel di jalur blackspot bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat secara langsung. Ia meminta seluruh pengendara untuk patuh pada aturan dasar jalan raya.

“Kami meminta para pengendara mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, dan lampu pengatur lalu lintas. Utamakan keselamatan daripada kecepatan, serta jangan menggunakan ponsel saat berkendara,” tegas AKP Sulaiman, Minggu 5 Juni 2026.

Ia menambahkan pentingnya memastikan kendaraan laik jalan, menggunakan komponen standar tanpa knalpot brong, serta membawa surat-surat berkendara (SIM dan STNK) yang lengkap. Bagi pengendara motor wajib menggunakan helm berstandar SNI, sementara pengemudi mobil wajib menggunakan sabuk pengaman. Tindakan berisiko seperti melawan arus dan balapan liar juga dilarang keras demi menghormati sesama pengguna jalan.

Sebagai panduan utama keselamatan di jalan raya, Satlantas Polres Sampang mengajak seluruh masyarakat untuk menerapkan prinsip Tri Siap Lalu Lintas (3S). AKP Sulaiman mengingatkan apabila pengendara mulai merasa mengantuk saat di perjalanan, sebaiknya segera mencari tempat yang aman untuk beristirahat.

“Hindari pelanggaran untuk mencegah kecelakaan. Mari kita bersama-sama mewujudkan Kamseltibcar lantas di Kabupaten Sampang,” pungkasnya.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.