Media Kampung – Kejaksaan Agung menegaskan audit atau perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kepastian ini muncul setelah terbitnya Surat Edaran Kejagung yang merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
Surat Edaran bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung, dikirimkan ke seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Surat ini bertujuan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di jajaran kejaksaan terkait tafsir putusan MK Nomor 28/PUU XXIV/2026, khususnya soal siapa yang boleh menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menjadi pengingat agar seluruh jaksa di daerah membaca dan memahami putusan MK secara menyeluruh, bukan hanya sebagian. “Kita sudah ada Surat Edaran juga ke daerah-daerah, pengingat kan tidak semua bisa itu (menafsirkan sendiri). MK itu, baca secara utuh putusan MK-nya. Tidak parsial seperti ada itu di pertimbangan-pertimbangan MK, nggak saklek seperti itu,” kata Anang pada Selasa, 12 Mei 2026.
Anang juga menyoroti banyaknya informasi yang beredar di media sosial yang hanya menampilkan potongan isi putusan MK sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia meminta publik untuk membaca dokumen resmi putusan MK agar tidak keliru memahami siapa saja yang berwenang melakukan audit kerugian negara. “Baca saja secara utuh (poin-poin putusannya). Teman-teman jangan baca di TikTok yang hanya sekilas, tapi baca putusan MK secara utuh. Di situ ada, masih bisa menggunakan (lembaga lain selain BPK),” ujarnya.
Dalam surat edaran itu, Kejagung menegaskan perhitungan kerugian negara tidak eksklusif dilakukan oleh BPK. Lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal, lembaga pengawasan internal pemerintah, hingga akuntan publik tersertifikasi tetap dapat dilibatkan. Ini sesuai dengan penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyebut audit kerugian negara dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Ketika ditanya apakah BPKP masih diperbolehkan menghitung kerugian negara, Anang menegaskan, “(BPKP) masih bisa, masih bisa.” Penegasan ini penting karena sebelumnya muncul polemik mengenai tafsir putusan MK yang dianggap membatasi kewenangan audit hanya pada BPK saja.
Surat edaran Kejagung ini juga menjadi pedoman agar proses penegakan hukum di daerah tidak mengalami kebingungan terkait status lembaga yang dapat menghitung kerugian negara. Kejagung berharap, dengan pemahaman yang seragam, proses penyidikan dan penuntutan kasus korupsi tidak terhambat oleh perdebatan tafsir hukum.
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung terus memantau implementasi surat edaran tersebut di seluruh wilayah Indonesia dan mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar tetap berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang bila menemukan kasus korupsi yang memerlukan audit kerugian negara. Kejagung juga tetap membuka ruang klarifikasi apabila ada keraguan atau pertanyaan dari jajaran di daerah terkait pelaksanaan surat edaran tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan