Media Kampung – Kasus pencurian meteran air milik PUDAM Banyuwangi terungkap setelah penyelidikan intensif polisi, menimbulkan kerugian lebih dari Rp 71 juta dan mengancam pelaku hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kompol Lanang Teguh Pambudi mengungkap motif ekonomi sebagai pendorong utama tindakan kriminal tersebut, menyebut tersangka berinisial PA, 29 tahun, warga Songgon, tidak memiliki pekerjaan tetap.

Polisi menemukan bahwa pelaku menargetkan rumah kosong dan toko tutup, melepas meteran dari instalasi PUDAM menggunakan peralatan khusus sebelum mengumpulkan komponen berharga.

Setelah meteran dibongkar, pelaku memisahkan bagian tembaga dan kuningan yang dapat dijual, sementara beberapa unit dijual secara utuh kepada pembeli gelap.

Dalam proses penyidikan, tersangka mengaku telah mengambil sebanyak 28 meteran sejak aksi dimulai, dengan total nilai kerugian mencapai Rp 71,3 juta.

Namun catatan PUDAM menyatakan bahwa total meteran yang hilang mencapai 160 unit, tersebar di lima kecamatan, menimbulkan kecurigaan adanya pelaku tambahan.

Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan ada jaringan kriminal lain dengan motif serupa, sehingga penyelidikan masih terus berlanjut.

Tersangka kini berada di sel tahanan Mapolsek Banyuwangi Kota dan dijerat dengan pasal 477 KUHP atau 476 KUHP tentang pencurian, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Direktur PUDAM Banyuwangi, Abd. Rahman, menegaskan bahwa meteran yang diambil sudah rusak permanen akibat pembongkaran paksa, sehingga tidak dapat dipasang kembali.

Ia menambahkan bahwa kerusakan tersebut menyebabkan kehilangan layanan bagi pelanggan yang terdampak, serta menambah beban biaya perbaikan bagi perusahaan.

Data PUDAM menunjukkan mayoritas laporan kehilangan berasal dari wilayah pelayanan kota, khususnya setelah perayaan Lebaran pada awal April.

Peningkatan kasus ini bertepatan dengan masa libur panjang, yang memberi peluang bagi pelaku untuk mengakses properti yang tidak terpakai.

Pihak PUDAM berjanji meningkatkan pengawasan dan melakukan audit menyeluruh pada seluruh jaringan meteran untuk mencegah kejadian serupa.

Polisi mengimbau masyarakat melaporkan setiap indikasi meteran yang hilang atau dicurigai dicurangi, guna mempercepat penangkapan pelaku lain.

Sebagai langkah preventif, PUDAM akan memasang segel keamanan pada setiap meteran baru serta melakukan pengecekan rutin pada instalasi lama.

Kejadian ini juga menimbulkan diskusi tentang perlunya regulasi lebih ketat terkait perdagangan barang bekas logam, khususnya tembaga dan kuningan.

Pemerintah daerah Banyuwangi menyiapkan program bantuan sosial bagi warga berpenghasilan rendah, dengan harapan mengurangi motivasi ekonomi bagi tindakan kriminal.

Sementara proses hukum masih berjalan, keluarga tersangka belum memberikan pernyataan publik mengenai kasus ini.

Dengan semua bukti terkumpul, pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas demi melindungi kepentingan publik dan kepercayaan pelanggan PUDAM.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.