Media Kampung – Pemerintah bersama Komisi III DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang salah satu poin pentingnya adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan perubahan ini dilatarbelakangi oleh aspek keadilan dan kebutuhan organisasi yang terus berkembang.
Dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026), Supratman menjelaskan bahwa saat ini usia pensiun anggota Polri yang diatur dalam UU maksimal 58 tahun, dengan pengecualian bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Namun, perubahan batas usia pensiun menjadi 60 tahun diusulkan untuk menyesuaikan dengan regulasi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya yang sudah menetapkan usia pensiun lebih panjang.
“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, pegawai negeri sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” ujar Supratman. Ia menambahkan bahwa batas usia pensiun juga mencerminkan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia. “Semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita juga semakin panjang,” kata dia.
Menkum juga menegaskan bahwa perubahan usia pensiun tidak berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan Kapolri. “Jabatan Kapolri sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden. Apakah bisa diperpanjang atau tidak, itu tergantung kebijakan Presiden. Sama sekali tidak ada kaitan dengan revisi batas usia pensiun,” tegas Supratman.
Revisi UU Polri tersebut diinisiasi oleh Komisi III DPR yang membentuk panitia kerja (Panja) dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Selain pengaturan usia pensiun, revisi ini juga memuat penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan nilai-nilai humanis dalam pelaksanaan tugas Polri. Penataan penempatan anggota Polri aktif di luar struktur Polri serta penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM dan demokrasi juga menjadi bagian dari revisi.
Habiburokhman menyatakan bahwa revisi UU Polri bertujuan untuk menyempurnakan regulasi sesuai dengan perkembangan terkini dan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Rancangan undang-undang ini juga mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait posisi Polri dalam jabatan sipil agar lebih jelas dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Selain itu, pemerintah tengah mengkaji usulan DPR mengenai koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada di bawah koordinasi Polri, agar penegakan hukum di berbagai kementerian dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan institusi Polri semakin profesional dan adaptif terhadap tantangan zaman, dengan pembinaan sumber daya manusia yang berkualitas melalui pengaturan batas usia pensiun yang lebih realistis dan adil.
Proses pembahasan RUU Polri masih berlanjut dan dijadwalkan akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk penyempurnaan lebih lanjut. Pemerintah bersama DPR berkomitmen menjaga agar revisi tersebut sesuai dengan konstitusi dan kebutuhan organisasi kepolisian ke depan.
Secara keseluruhan, revisi UU Polri yang mengatur perubahan usia pensiun ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi demografi dan profesionalisme aparatur kepolisian di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan