Media Kampung – Jumlah korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengajar sekaligus pimpinan pondok pesantren di Samarinda, Kalimantan Timur, bertambah menjadi empat orang. Keempat korban telah diperiksa penyidik dan menjalani visum.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, membenarkan adanya penambahan korban. “Benar, sekarang sudah ada empat korban,” katanya saat mendampingi korban, Jumat (26/6). Pemeriksaan terhadap para korban dilakukan secara terpisah agar masing-masing dapat memberikan keterangan secara utuh kepada penyidik.

Menurut Rina, para korban mengalami kekerasan seksual saat masih menjadi santriwati di bawah umur. “Kalau sekarang usia mereka sekitar 22 sampai 23 tahun. Namun saat kejadian mereka masih anak-anak,” ujarnya.

Modus Nikah Batin

Berdasarkan pendampingan TRC PPA Kaltim, pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pimpinan sekaligus pengajar di pesantren. Korban didoktrin melalui konsep ‘nikah batin’ sehingga diyakinkan bahwa tindakan pelaku dibenarkan. Pelaku mengucapkan lafaz tertentu dan berjabat tangan, lalu menganggap hubungan tersebut sah secara batin.

“Yang ditanamkan kepada korban adalah kepatuhan dan ketaatan kepada guru. Korban dibuat percaya bahwa setelah dilakukan ‘nikah batin’, apa yang dilakukan pelaku menjadi halal. Padahal itu merupakan bentuk manipulasi, penyalahgunaan relasi kuasa, dan pemaksaan yang dibungkus dengan dalih agama,” jelas Rina.

TRC PPA Kaltim memastikan akan terus mengawal proses hukum dan memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh korban. Mereka juga berkoordinasi dengan UPTD PPA dan rumah aman. Rina membuka kemungkinan adanya korban lain yang akan melapor. “Insyaallah kami akan mengupayakan jika masih ada korban lain yang berani melapor sehingga proses penegakan hukum bisa berjalan maksimal,” katanya.

Polisi Selidiki

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, membenarkan telah menerima laporan dari para korban. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, serta akan memanggil pihak pondok pesantren untuk dimintai keterangan.

“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Kami akan memeriksa seluruh saksi, termasuk pihak pondok pesantren, dan setiap perkembangan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Rachmat. Ia menegaskan kepolisian akan menangani perkara secara profesional dan mendalami seluruh keterangan, termasuk dugaan penggunaan modus nikah batin.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.