Media Kampung – Kasus kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali mengangkat perhatian publik terhadap masalah pelecehan di lingkungan pendidikan pesantren. Pelaku yang diduga adalah pendiri sekaligus pengasuh pondok tersebut menambah daftar panjang kasus serupa yang terus terjadi.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan adanya peningkatan signifikan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, termasuk pesantren, jika dibandingkan dengan kekerasan fisik dan perundungan. Data sejak awal 2026 menunjukkan 83 korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, dengan sekitar 54% pelaku merupakan guru atau tenaga pendidik.
Dosen Sosiologi Universitas Gadjah Mada, Hakimul Ikhwan, menilai bahwa kasus kekerasan seksual ini mencoreng reputasi pesantren yang selama ini dikenal dengan ajaran keagamaan yang ketat. Menurutnya, akar permasalahan terletak pada penyalahgunaan kekuasaan yang berawal dari kekerasan simbolik hingga berujung pada kekerasan seksual terhadap anak.
Hakimul menjelaskan bahwa meskipun tokoh agama memiliki citra baik di mata masyarakat, hal ini tidak menjamin terhindarnya kasus pelecehan. Penyalahgunaan kekuasaan yang tidak terkontrol berpotensi besar untuk mengeksploitasi orang di sekitar, terutama di lingkungan yang memiliki struktur hierarki kuat seperti pesantren.
Kasus di pesantren Kabupaten Pati ini menjadi gambaran nyata karakter kekuasaan yang feodalistik dan budaya yang memposisikan tokoh agama sebagai sosok sakral tanpa batas. Kondisi tersebut memberi ruang legitimasi dan pengaruh yang besar bagi pelaku untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan tersebut.
Untuk itu, Hakimul menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan dan evaluasi sistem yang ketat. Ia mendorong penguatan sistem pelaporan yang aman dan bebas intimidasi agar para santri dan santriwati merasa nyaman dan berani melaporkan jika mengalami atau menyaksikan pelanggaran.
Selain pengawasan internal pesantren, keterlibatan pihak eksternal seperti wali santri, aparat desa, dan perangkat setempat juga dianggap krusial dalam memperkuat pengawasan. Hakimul menambahkan, pembongkaran budaya ketundukan berlebihan terhadap Kiai juga perlu dilakukan agar sakralitas tokoh agama tidak dijadikan alasan untuk menutupi pelanggaran.
Kondisi terbaru terkait kasus di Kabupaten Pati masih dalam proses penanganan, sementara upaya perbaikan sistem pelaporan dan pengawasan terus didorong oleh berbagai pihak termasuk akademisi dan organisasi pendidikan guna mencegah terulangnya kasus kekerasan seksual di pesantren lain.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan