Media Kampung – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dipicu oleh ketegangan geopolitik global mulai dirasakan oleh para nelayan di Pantai Utara Jawa. Dalam sebuah kunjungan ke kawasan Juwana, Pati, Prof. Suadi, Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, mengamati bahwa beberapa kapal perikanan terpaksa mengurangi aktivitas melaut akibat lonjakan biaya operasional.
Kondisi ini menunjukkan betapa rentannya sektor perikanan yang sangat bergantung pada kebijakan ekonomi dan situasi global. Di tengah tantangan tersebut, Indonesia baru saja meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Ratifikasi ini dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan.
Prof. Suadi menganggap ratifikasi ini sebagai momen penting yang telah lama dinantikan oleh para pekerja di sektor perikanan. Ia menegaskan bahwa perlindungan yang ada selama ini masih sangat lemah, terutama bagi awak kapal yang bekerja di kapal asing. Aturan yang berlaku di Indonesia lebih banyak berfokus pada perlindungan di dalam negeri dan belum sepenuhnya menjangkau tantangan kerja di sektor perikanan internasional. Menurutnya, keberadaan ILO 188 diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk perlindungan pekerja perikanan Indonesia.
“Ini adalah langkah yang sudah lama ditunggu oleh pekerja di kapal perikanan, karena selama ini ada kekosongan regulasi yang memberikan perlindungan,” ungkapnya. Ia juga menyatakan bahwa pekerjaan di sektor perikanan tangkap memiliki risiko tinggi, dan pekerja sering kali terpapar pelanggaran hak. Jarak yang jauh dari pengawasan membuat mereka rentan terhadap berbagai ancaman, termasuk kecelakaan hingga perdagangan manusia.
Suadi menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat, mengingat kasus eksploitasi di Benjina pada tahun 2015 yang menunjukkan bahwa praktik perbudakan modern masih ada di sektor ini. Sebelumnya, Indonesia telah mengadopsi Marine Labour Convention (MLC) untuk melindungi pekerja di kapal niaga, namun perlindungannya belum mencakup awak kapal perikanan yang beroperasi dengan karakteristik kerja yang berbeda.
Dengan ratifikasi ILO 188, pemerintah diharapkan dapat mendorong kesetaraan perlindungan antara pekerja di kapal niaga dan kapal perikanan. Suadi menambahakan bahwa standar kerja yang lebih baik dapat meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global. “Produk perikanan yang dihasilkan dari praktik kerja yang layak akan memiliki daya saing yang lebih baik dalam perdagangan internasional,” ujarnya.
Perubahan besar diharapkan terjadi dalam praktik kerja di sektor perikanan setelah ratifikasi ini. Hubungan kerja antara nelayan dan pemilik kapal perlu dibuat lebih formal dan terdokumentasi. Aspek seperti akomodasi kapal, fasilitas kesehatan, hingga rekam medis pekerja harus mulai diperhatikan dalam implementasi konvensi ini. Mekanisme pelaporan pelanggaran hak pekerja juga perlu diperkuat agar awak kapal dapat mengakses perlindungan yang lebih jelas.
Ratifikasi ILO 188 dapat memperkuat posisi tawar pekerja perikanan Indonesia di pasar global. Selama ini, mereka sering dianggap sebagai tenaga kerja murah dengan perlindungan minimal. Suadi menilai praktik ini berhubungan dengan fenomena social dumping, yang menekan biaya produksi dengan mengorbankan kesejahteraan pekerja. Dengan adanya standar internasional yang lebih ketat, pekerja perikanan diharapkan dapat dipandang sebagai profesi yang lebih layak dan profesional.
Namun, implementasi ILO 188 diperkirakan tidak akan berjalan mulus. Suadi mencatat bahwa kesiapan regulasi tidak selalu sejalan dengan kesiapan praktik di lapangan. Tantangan seperti keterbatasan jumlah inspektur, akses layanan kesehatan di daerah terpencil, dan koordinasi antar kementerian menjadi kendala yang harus dihadapi pemerintah. Konvensi ini melibatkan banyak institusi, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga implementasinya memerlukan penyesuaian bertahap.
Di sisi lain, ratifikasi ini juga berpotensi membawa konsekuensi ekonomi bagi pelaku usaha perikanan. Pengusaha kapal perlu menyesuaikan infrastruktur kapal agar memenuhi standar akomodasi dan keselamatan kerja yang baru, yang dapat berimplikasi pada biaya investasi dan operasional. Namun, Suadi percaya bahwa dampak bagi nelayan skala kecil dapat diminimalkan karena konvensi ini memberikan ruang fleksibilitas bagi negara dalam penerapannya.
Pengawasan terhadap aktivitas kapal di laut juga menjadi isu krusial. Suadi menyebut kondisi ini sebagai out of sight out of mind, di mana aktivitas pekerja perikanan sering kali dilakukan tanpa kontrol yang memadai. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi seperti AIS dan Vessel Monitoring System (VMS) sangat penting untuk memperkuat pengawasan. Ia juga menekankan perlunya organisasi pekerja nelayan dan kerjasama antarnegara dalam memastikan bahwa standar perlindungan benar-benar diterapkan.
Keterlibatan perguruan tinggi juga dianggap penting dalam implementasi ratifikasi ini. Prof. Suadi menyatakan bahwa kampus memiliki peran strategis dalam menjembatani kebutuhan pekerja sektor perikanan dengan tantangan di lapangan. Dukungan akademis bisa memperkuat proses transisi menuju standar kerja yang lebih layak di sektor perikanan. “Perguruan tinggi bisa berkontribusi melalui sertifikasi, pengembangan teknologi, serta pendampingan hukum,” pungkasnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan