Media Kampung – Polresta Banyuwangi berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam praktik oplos LPG subsidi yang memicu kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di pasar lokal. Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan aktivitas ilegal pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi di wilayah Kecamatan Muncar dan Bangorejo pada periode Maret hingga pertengahan April 2026.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya pengoplosan gas subsidi di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Muncar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga mengamankan pelaku yang terlibat dalam praktik tersebut.
Kombes Pol. Dr. Rofiq, Kapolresta Banyuwangi, menjelaskan bahwa para pelaku mengambil gas LPG 3 kilogram yang bersubsidi dari pangkalan resmi dengan harga Rp22.000 per tabung. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram yang tidak mendapatkan subsidi, demi memperoleh keuntungan lebih besar.
Tiga tersangka utama yang diamankan adalah Suhariyono (56), Supardi (47), dan Guntoro (71), semuanya warga Kecamatan Bangorejo. Suhariyono berperan sebagai pemodal sekaligus penjual dan penyedia sarana transportasi. Supardi memiliki alat produksi dan bertugas mengalihkan isi gas, sementara Guntoro membantu pengangkutan gas hasil oplosan.
Dari hasil penyidikan, Suhariyono diketahui pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2018, menunjukkan praktik ini sudah berlangsung berulang kali. Selain itu, polisi juga menangkap Ramadan Harun Al Rasyid (43) dari Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, yang merupakan pemilik pangkalan resmi LPG subsidi. Ia diduga menyalahgunakan kuota gas subsidi yang diterimanya secara resmi dari agen dengan harga Rp16.000 per tabung.
Gas subsidi yang diperoleh secara resmi itu kemudian disuntikkan ke tabung ukuran 12 kilogram dan dijual dengan harga sekitar Rp140.000. Bahkan tabung hasil oplosan dipasangi segel dan barcode palsu yang dibeli secara daring agar tampak seperti produk resmi. Dalam praktiknya, empat tabung LPG subsidi 3 kilogram digunakan untuk mengisi satu tabung non-subsidi 12 kilogram, dengan modal sekitar Rp88.000, pelaku bisa menjual kembali hingga Rp180.000 per tabung.
Polisi menyita barang bukti berupa 184 tabung LPG subsidi 3 kilogram, 36 tabung LPG 12 kilogram, dan empat tabung LPG 50 kilogram. Selain itu, turut diamankan alat injeksi, segel palsu, selang regulator, telepon genggam, serta kendaraan pengangkut yang digunakan para pelaku.
Kapolresta Banyuwangi menyatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya dapat mencapai pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lanjutan guna mengungkap jaringan dan potensi pelaku lain dalam kasus oplos LPG subsidi ini. Penangkapan tersebut diharapkan dapat mengurangi kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang sempat dirasakan masyarakat di Banyuwangi dan sekitarnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan