Media Kampung – Minimnya anggaran pengolahan sampah di berbagai daerah Indonesia membuat praktik open dumping dan pembakaran sampah secara ilegal masih banyak ditemukan, meski sudah dilarang pemerintah. Guru Besar Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Chandra Wahyu Purnomo, menegaskan bahwa keterbatasan dana menjadi penghambat utama pemerintah daerah dalam menerapkan sistem pengelolaan sampah yang aman dan ramah lingkungan.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, hingga akhir 2025 diperkirakan hanya sekitar 30 persen dari 485 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia yang berhasil menghentikan praktik open dumping. Chandra menyebutkan, alokasi dana APBD untuk pengelolaan sampah rata-rata hanya sekitar 1 persen, bahkan ada yang lebih rendah, sehingga pengelolaan sampah di banyak daerah hanya mengandalkan pengumpulan dan penumpukan sampah tanpa proses lanjutan.
Chandra menambahkan, praktik open dumping tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menyebabkan bencana seperti kebakaran atau longsor. Sampah yang menumpuk di lahan terbuka akan terdegradasi dan menghasilkan gas metana yang sangat mudah terbakar, apalagi jika terpapar panas tinggi. “Karena kalau sampah itu terdegradasi membentuk gas metana, di open dumping kalau kena panas itu terbakar dan meledak,” ujarnya.
Selain keterbatasan dana, rendahnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak awal memperburuk kondisi. Menurut Chandra, ketidakjelasan aturan dan minimnya fasilitas membuat masyarakat enggan memilah sampah. Surat edaran tentang darurat sampah yang sudah diterbitkan pemerintah daerah pun belum cukup efektif, karena fasilitas pendukung masih kurang.
Pengelolaan sampah oleh masyarakat umumnya dilakukan melalui sistem langganan truk dari Pengelola Sampah Mandiri (PSM). Sampah yang dikumpulkan biasanya tidak dipilah sejak awal, lalu dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebelum diangkut armada pemerintah ke TPA. Chandra menegaskan, “Bisa dibayangkan kalau dari ujungnya pemilihannya tidak jelas, nanti di hilirnya juga jadi masalah.” Ia menilai, sistem pengangkutan sampah mandiri perlu dibina dan distandardisasi agar proses pengelolaan lebih terkontrol.
Kondisi penutupan sejumlah TPA juga menyebabkan maraknya pembakaran sampah ilegal menggunakan insinerator sederhana tanpa kontrol emisi yang memadai. Pembakaran sampah dengan kandungan klorin dapat menghasilkan senyawa dioksin dan furan yang sangat berbahaya bagi kesehatan, seperti menyebabkan kanker dan autoimun. Chandra menyoroti perbedaan insinerator ilegal dengan insinerator resmi yang memiliki sistem penyaringan emisi sehingga asap yang keluar lebih bersih. “Dari sisi sampahnya hilang karena sudah dibakar, tetapi asapnya itu yang beracun. Kasihan penduduk di sekitar bisa setiap hari menghirup,” jelas Chandra.
Pemerintah kini tengah berupaya membangun fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau PLTSa di 30 daerah yang setiap hari menghasilkan sekitar seribu ton sampah. Teknologi ini diharapkan dapat menjadi solusi pengganti open dumping. Dari sisi akademisi, pengembangan alat pengolahan sampah skala kecil juga terus dilakukan, seperti teknologi pirolisis untuk mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar minyak, serta inovasi lain seperti pembuatan paving block, biogas, dan pupuk dari sampah.
Chandra menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan akademisi untuk mengatasi permasalahan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Ia juga menegaskan perlunya pembinaan masyarakat agar terbiasa memilah sampah, serta peningkatan fasilitas dan pelatihan bagi pengelola sampah mandiri. Hingga kini, minimnya anggaran dan belum meratanya fasilitas pengolahan masih menjadi tantangan besar dalam mengakhiri praktik open dumping dan pembakaran sampah ilegal di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan