Media Kampung – Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar demo di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Mereka menuntut revisi Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 terkait Alih Daya (Outsourcing).

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan bahwa demo buruh hanya membawa satu tuntutan, yaitu revisi aturan outsourcing. Iqbal menegaskan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tidak menjawab persoalan di lapangan terkait praktik outsourcing yang merugikan buruh.

KSPI mendesak agar Permenaker 7/2026 direvisi karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, KSPI menilai aturan tersebut tidak mencantumkan pelarangan pekerjaan apa yang tidak boleh menggunakan tenaga alih daya atau outsourcing.

Menurut Iqbal, dalam regulasi sebelumnya seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, telah diatur jelas bahwa pekerja alih daya tidak boleh digunakan pada proses produksi langsung maupun kegiatan pokok perusahaan.

KSPI juga mengkritik sanksi dalam aturan tersebut yang dinilai tidak memberikan efek jera kepada perusahaan. Iqbal berpendapat bahwa sanksi administratif tidak cukup untuk melindungi hak pekerja.

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026). Menurut keterangan resmi Menaker, aturan itu merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya atau organisasi outsourcing.

Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto padat merayap saat demo buruh berlangsung. Petugas kepolisian berjaga di sekitar Gedung Kemenaker untuk melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas.

KSPI akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan meminta pemerintah untuk merevisi aturan outsourcing yang dinilai tidak adil.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.