Media Kampung – Sebanyak 23 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Karanganyar mengundurkan diri dari jabatannya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memberikan penjelasan terkait pengunduran diri tersebut.
Kepala Disdikpora Kulon Progo, Nur Wahyudi, menjelaskan bahwa para PPPK tersebut memilih untuk mengundurkan diri karena berbagai alasan. Beberapa di antaranya diterima sebagai PPPK di tempat lain, menjadi perangkat desa, bekerja di bank, atau membuka usaha sendiri.
Selain itu, ada juga yang memilih untuk mengajar di Sekolah Rakyat. “Mereka kan dapat pekerjaan yang barangkali menurut dia lebih baik dan tentu itu kami juga tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Nur.
Disdikpora juga menerima informasi adanya guru yang berpindah menjadi pegawai SPPG, namun perpindahan tersebut belum teridentifikasi secara administratif. Saat ini, honor guru Jasa Layanan Orang Perorangan (JLOP) ditetapkan minimal sekitar Rp1 juta per bulan.
Skema JLOP diperuntukkan bagi guru yang sebelumnya tidak masuk dalam formasi PPPK paruh waktu. Kebutuhan guru di Kulon Progo masih cukup tinggi, terutama untuk jenjang SMP, khususnya guru olahraga.
Tercatat ada sekitar 305 tenaga berstatus JLOP di Kulon Progo, termasuk guru, operator sekolah, dan tenaga kebersihan. Sebelumnya, 18 guru honorer di Kulon Progo juga kompak mengundurkan diri dan memilih bekerja di Sekolah Rakyat atau bank.
Pengunduran diri ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya dinamika dalam penempatan dan pengelolaan tenaga pendidik. Pemkab Karanganyar akan mengevaluasi sistem rekrutmen dan penempatan PPPK paruh waktu untuk memastikan efektivitas dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan