Media Kampung – Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) memaparkan solusi fiskal dengan mengusulkan APBN menutupi semua biaya operasional Pilkada. Sikap ini bertujuan mengurangi ketergantungan daerah pada APBD dan memaksimalkan alokasi dana pusat.

Eduardo Edwin Ramba, analis KPPOD, menyatakan, “Kita mendorong pertama untuk operasional pemilu sepenuhnya itu dibiayai oleh APBN saja,” dalam diskusi virtual pada 7 Mei 2026. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa APBN dapat menjadi sumber pendanaan utama bagi Pilkada.

Peraturan perundang-undangan saat ini menetapkan bahwa APBD adalah anggaran yang harus dipakai untuk pembiayaan Pilkada. Hal ini membuat dana daerah terbatas untuk program lain yang mendesak.

Eduardo menambahkan bahwa penggunaan APBD untuk Pilkada menciptakan opportunity cost. Program-program penting di daerah seringkali terhentikan karena anggaran sudah dipakai pada pemilu.

Selama pandemi Covid-19, pemerintah pusat melakukan refocusing anggaran ke tiga program utama: jaring pengaman sosial, penanggulangan dampak kesehatan, dan penanggulangan dampak ekonomi. Hal tersebut menambah kompleksitas alokasi anggaran daerah.

Dengan APBN menutupi Pilkada, daerah dapat mengalokasikan APBD ke sektor pembangunan dan layanan publik yang lebih mendesak. Ini juga dapat memperkuat kestabilan fiskal daerah.

Edukasi politik menjadi salah satu agenda yang dapat difasilitasi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Eduardo menekankan potensi DAK untuk mendukung program pendidikan politik, partisipasi, dan literasi pemilih.

Menurut UU HKPD, jika demokrasi diprioritaskan, pemerintah dapat mengajukan DAK khusus demokrasi lokal. Ini membuka ruang pendanaan non-fisik yang tidak tercakup APBD.

Apabila APBN menutupi Pilkada, pengalokasian DAK menjadi lebih terfokus pada kegiatan yang mendukung kualitas demokrasi, bukan hanya pengeluaran operasional pemilu.

Usulan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat otonomi daerah tanpa menambah beban fiskal. Dengan alokasi APBN, daerah dapat menghindari restrukturisasi anggaran yang seringkali memakan waktu.

KPPOD juga menyoroti bahwa alokasi APBN dapat mempercepat proses penyelenggaraan Pilkada yang lebih transparan dan efisien. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Data kabupaten dan kota menunjukkan bahwa belanja APBD untuk Pilkada seringkali tidak proporsional dengan total pagu APBD. Peningkatan efisiensi dapat dicapai dengan mengalihkan dana ke APBN.

Perubahan ini juga dapat menurunkan kebutuhan subsidi energi di daerah, karena APBN dapat mengelola dana pengeluaran energi secara lebih terpusat.

Dengan menempatkan Pilkada di bawah APBN, pemerintah pusat dapat melakukan regulasi yang lebih konsisten dan mengurangi risiko ketidakpastian fiskal di daerah.

Penggunaan APBN juga dapat menstabilkan nilai tukar rupiah, karena alokasi dana daerah akan lebih terkontrol, mengurangi tekanan pada kebijakan moneter.

Perkiraan fiskal menunjukkan bahwa alokasi APBN untuk Pilkada tidak akan menambah defisit negara. Bahkan, pengurangan beban APBD dapat meningkatkan saldo fiskal daerah.

Jika implementasi usulan ini berhasil, daerah akan memiliki kebebasan lebih dalam memprioritaskan program pembangunan, seperti infrastruktur dan kesehatan.

Proses pengadopsian kebijakan ini memerlukan koordinasi antara Kemenkeu, Kemenpora, dan pemerintah daerah. KPPOD menegaskan pentingnya dialog berkelanjutan dalam rencana reformasi anggaran.

Reaksi awal dari beberapa pemerintah daerah menunjukkan antusiasme, namun juga keprihatinan terkait perubahan prosedur alokasi dana.

Eduardo menekankan bahwa reformasi anggaran harus didasarkan pada data dan analisis fiskal yang komprehensif. Hal ini akan meminimalisir potensi konflik kepentingan.

Penyesuaian ini juga akan memperkuat mekanisme pengawasan keuangan daerah, karena APBN memiliki sistem audit yang lebih ketat.

Dengan mengalihkan anggaran Pilkada ke APBN, pemerintah dapat menyalurkan dana lebih cepat dan aman, mengurangi risiko penundaan atau penyalahgunaan dana.

Lebih jauh, alokasi APBN untuk Pilkada membuka peluang integrasi data ke platform e-government, yang dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Oleh karena itu, KPPOD mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan demokrasi.

Pengumuman ini menandai titik awal bagi reformasi anggaran negara, di mana APBN menjadi penopang utama bagi Pilkada dan program pembangunan daerah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.