Media KampungIsrael meradang setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memasukkan negara tersebut ke dalam daftar hitam negara-negara yang diduga melakukan kekerasan seksual dalam konflik bersenjata. Daftar hitam kekerasan seksual itu juga mencakup Rusia. Sebagai respons, Tel Aviv membekukan hubungan diplomatik dengan Sekretaris Jenderal PBB António Guterres.

Keputusan pembekuan diumumkan sehari sebelum daftar hitam resmi dirilis. Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, menulis melalui platform X bahwa urusan mereka dengan Sekjen sudah selesai. Misi Diplomatik Israel menegaskan pembekuan ini berlaku penuh hingga masa jabatan Guterres berakhir pada 31 Desember 2026.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Oren Marmorstein, menyebut keputusan PBB sebagai langkah memalukan dan absurd. Ia menuduh PBB sebagai organisasi korup yang dipolitisasi untuk menyasar Israel secara sistematis.

Dokumen yang memicu kemarahan Tel Aviv disusun oleh Pramila Patten, Perwakilan Khusus Sekjen PBB untuk Kekerasan Seksual dalam Konflik. Laporan tahunan itu memverifikasi berbagai insiden kekerasan seksual sepanjang tahun 2025 yang dilakukan oleh angkatan bersenjata dan aparat keamanan Israel di wilayah pendudukan. Kekerasan itu digunakan sebagai instrumen penyiksaan fisik dan psikologis.

Korbannya mencakup 14 pria, 7 wanita, 9 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan asal Jalur Gaza dan Tepi Barat. Mayoritas kejahatan terjadi di dalam sel tahanan bawah tanah, barak militer, serta pos-pos pemeriksaan. Sebelumnya, pada April lalu, PBB juga memvalidasi laporan dari Norwegian Refugee Council (NRC) yang mendokumentasikan pola pelecehan seksual dan intimidasi oleh kelompok pemukim sayap kanan terhadap warga Palestina, bahkan di dalam rumah mereka sendiri.

Masuk dalam daftar hitam ini tidak otomatis melahirkan sanksi ekonomi langsung, namun konsekuensi moralnya sangat fatal. Negara yang berulang kali masuk dalam daftar ini terancam dicoret dari keterlibatan dalam misi penjaga perdamaian dunia, sebuah tamparan keras bagi citra internasional.

Sebuah studi dari Institute for Palestine Studies mengungkap empat pilar strategi pertahanan Israel di panggung internasional. Pertama, boikot dan cekikan finansial dengan menahan dana pajak milik otoritas Palestina serta menekan negara-negara donor Barat untuk memotong aliran dana bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan badan-badan PBB. Kedua, kriminalisasi kemanusiaan dengan melabeli enam organisasi hak asasi manusia terkemuka di Palestina sebagai organisasi teroris untuk menyumbat pasokan data ke pengadilan internasional. Ketiga, perang senyap dan intimidasi melalui larangan perjalanan, kampanye hitam, dan operasi spionase siber menggunakan perangkat pengintai Pegasus. Keempat, perisai hukum komplementer dengan menolak yurisdiksi pengadilan internasional dan mengandalkan sistem peradilan militer domestik.

Sikap resisten Israel memiliki akar sejarah panjang. Tel Aviv mengadopsi standar ganda: merangkul hukum internasional saat menguntungkan, dan mendelegitimasinya saat berbalik arah. Beberapa contohnya meliputi penarikan diri dari Majelis HAM PBB pada Februari 2025, penghentian pendanaan dan keluar dari UNESCO pada 2019, serta penolakan terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan yurisdiksi ICC.

Pramila Patten membongkar klaim Israel bahwa PBB menolak bekerja sama. Dalam konferensi pers, ia menegaskan bahwa PBB menyambut baik undangan investigasi dari Tel Aviv. Namun, proses itu macet karena Israel mendikte ruang lingkup kunjungan dan membatasi akses lapangan, sebelum akhirnya operasi militer di Gaza menghentikan seluruh komunikasi. Hingga saat ini, Tel Aviv belum mengirimkan satu pun dokumen konkret terkait langkah pencegahan kekerasan seksual oleh prajuritnya, meski Guterres telah mengirimkan nota resmi sejak Agustus tahun lalu.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.