Media Kampung – Maraknya kasus asusila di lingkungan perguruan tinggi belakangan ini mendapat sorotan serius dari Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani menilai fenomena tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan indikasi adanya celah dalam sistem pencegahan, pengawasan, dan budaya kampus yang belum sepenuhnya menciptakan ruang belajar aman dan bebas kekerasan.

Beberapa peristiwa yang menjadi perhatian publik antara lain kasus dua mahasiswa pria yang berciuman di selasar Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) pada 2 Juni 2026, serta pasangan mahasiswa yang diduga melakukan perbuatan asusila di dalam kelas Universitas Airlangga (Unair) pada 12 Juni 2026. Di PNJ, kedua mahasiswa telah menjalani klarifikasi di hadapan banyak orang dan menyampaikan permintaan maaf. Orang tua salah satu mahasiswa bahkan menyatakan siap menerima sanksi hingga drop out (DO). Sementara di Unair, kasus masih ditangani Komisi Etik kampus.

Menanggapi hal ini, Lalu Hadrian menekankan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Namun, efektivitas implementasi aturan tersebut masih perlu dievaluasi. Keberadaan Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) dinilai penting, tetapi belum cukup jika tidak disertai komitmen pimpinan kampus, penguatan tata kelola, dan pengawasan yang konsisten.

Komisi X DPR mendorong pemerintah dan perguruan tinggi untuk memperkuat pendidikan karakter, literasi terkait kekerasan seksual, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan menjamin perlindungan korban. Selain itu, DPR meminta evaluasi menyeluruh terhadap implementasi regulasi dan kinerja Satgas PPKS agar tercipta lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

Psikolog klinis Veronica Adesla menambahkan bahwa kasus asusila di lingkungan akademis dapat dibedakan menjadi perilaku konsensual dan non-konsensual. Pada kasus konsensual, ia melihat adanya indikasi pergeseran nilai moral dan norma sosial, termasuk perubahan cara pandang terhadap fungsi ruang dan fasilitas akademik. Veronica menyebut faktor seperti normalisasi perilaku seksual aktif dan kegagalan pelaku memisahkan fungsi ruang akademik sebagai ruang publik dengan ruang privat pribadi turut mendorong terjadinya tindakan asusila. Ia menyarankan kampus memperkuat edukasi dan sosialisasi mengenai kesehatan seksual serta etika di lingkungan akademik.

Hingga saat ini, pihak Unair masih mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada mahasiswa yang terlibat, sementara PNJ telah memproses kasusnya dengan melibatkan orang tua mahasiswa. Kasus-kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan asusila di kampus memerlukan penanganan sistemik, bukan sekadar sanksi individual.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.