Media Kampung – Seorang pria berinisial R (22 tahun) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi atas dugaan memperkosa anak kandungnya yang masih balita hingga meninggal dunia. Kasus ini mengejutkan publik dan menjadi sorotan aparat kepolisian setempat.

Pelaku diamankan di rumahnya pada Selasa (16/6) malam, kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan. Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, kepada Media Kampung pada Rabu (17/6) malam.

Kronologi berawal ketika korban yang berusia 3 tahun mengeluh sakit pada salah satu bagian tubuhnya. Orang tua kemudian membawanya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa anak tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya di rumah saat kondisi sepi, tepat ketika ibu korban tidak berada di tempat. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat yang berujung pada kematian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (8) Jo. Pasal 473 ayat (3) Jo Pasal 473 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 473 ayat (9) Jo. Pasal 473 ayat (4) Jo. Pasal 473 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, mengumpulkan alat bukti, serta melengkapi administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.