Media Kampung – Akademisi hukum pidana dari Universitas Airlangga dan Universitas Andalas mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi ini dinilai krusial untuk memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama dalam kasus korupsi dan kejahatan ekonomi yang selama ini sulit dirampas secara optimal.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6), dua akademisi memaparkan urgensi undang-undang tersebut. Toetik Rahayuningsih, akademisi hukum pidana Universitas Airlangga, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sudah lama dituntut berbagai kalangan dan diharapkan dapat diwujudkan pada era Presiden Prabowo. Menurutnya, aturan perampasan aset saat ini masih tersebar di berbagai regulasi sektoral sehingga belum memiliki kerangka hukum yang terpadu. Akibatnya, pemulihan aset dari tindak pidana yang menghasilkan keuntungan tidak maksimal.

Toetik juga mengungkapkan bahwa banyak pelaku tindak pidana lebih memilih menjalani hukuman badan daripada kehilangan aset hasil kejahatan. “Pelaku lebih suka pasang badan daripada asetnya untuk dirampas, disembunyikan serapi mungkin,” ujarnya. Karena itu, ia mendorong RUU Perampasan Aset mengakomodasi pendekatan non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak warga negara. Namun, ia mengingatkan perlunya batasan yang jelas untuk menghindari potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Sementara itu, Lucky Prasetyo, akademisi hukum pidana Universitas Andalas, menekankan bahwa negara membutuhkan instrumen yang lebih efektif untuk memulihkan aset hasil tindak pidana dan mengembalikan kerugian negara. Ia mencontohkan kasus korupsi Bank Bapindo yang melibatkan Eddy Tansil. Proses pemulihan aset baru dilakukan hampir 30 tahun setelah kasus terjadi, menunjukkan lemahnya mekanisme yang ada. “Kejahatannya 30 tahun yang lalu, tapi pemulihannya, perampasannya baru bisa dilakukan tahun ini,” kata Lucky.

Menurut Lucky, pendekatan NCB dalam RUU Perampasan Aset penting dalam tiga aspek: pemulihan kerugian negara atau korban, pencegahan pelaku menikmati keuntungan kejahatan, dan penegasan bahwa negara tidak boleh kalah menghadapi pelaku kejahatan. Ia menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset harus melalui proses hukum yang adil, termasuk pengawasan pengadilan, standar pembuktian yang jelas, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. “Perampasan aset dan pemulihan aset pada akhirnya harus berdasarkan peradilan,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar aset hasil tindak pidana yang berhasil dirampas dikelola secara transparan dan dikembalikan untuk kepentingan publik, dengan prioritas utama kepada korban dan pengembalian kerugian keuangan negara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.