Media Kampung – Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mendesak Polda Jawa Barat untuk menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis dalam kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap pacarnya, YTT (29). Peristiwa ini terjadi di Bandung dan baru terungkap setelah korban ditemukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin dalam kondisi luka parah.
Desakan Hukuman Maksimal
Aboe Bakar menegaskan bahwa tindakan Taufik Hidayat merupakan kejahatan luar biasa. “Menyekap seseorang selama tiga tahun dan menganiayanya hingga luka berat di bagian kepala serta wajah bukan lagi sekadar penganiayaan biasa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/6). Ia meminta penyidik menerapkan pasal perampasan kemerdekaan dan penganiayaan berat yang ancaman hukumannya berat.
Kronologi Penangkapan
Taufik Hidayat ditangkap di Majalaya, Bandung, pada Senin (23/6). Saat diamankan, ia mengenakan jaket hitam dan tangannya diborgol dengan cable ties. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang memberitahu bahwa YTT berada di IGD RSHS Bandung dalam kondisi terluka. Korban sempat hilang kontak dengan keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
Perlindungan Korban
Selain penegakan hukum, Aboe Bakar juga menyoroti pemulihan korban. “Korban YTT harus mendapatkan perlindungan fisik mutlak serta pendampingan psikologis berupa trauma healing yang intensif,” katanya. Komisi III akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, Taufik Hidayat masih dalam pemeriksaan intensif di Polda Jawa Barat. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan memberikan efek jera.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan