Media Kampung – Setahun keluar penjara, seorang pria asal Pantura Lamongan berinisial AK (33) kembali ditangkap karena diduga mengedarkan sabu. Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Brondong ini diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan di sebuah rumah di Kecamatan Paciran.
Dari penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 6,17 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu dompet hitam, plastik kosong, sekop dari sedotan, dan satu ponsel biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya menjalani hukuman sejak 2022 dan baru bebas pada tahun lalu. “Diduga barang bukti tersebut siap diedarkan,” ujarnya, Selasa 9 Juni 2026.
AK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika jo UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1/2023 tentang KUHP jo UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan