Media Kampung, Sumatera Utara

Anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir (68), resmi ditahan oleh Polda Sumut karena dugaan pemalsuan surat tanah milik perusahaan perumahan PT Rapy Ray Putratama yang menyebabkan kerugian hingga Rp 5 miliar. Kasus ini bermula dari klaim Dhody atas tanah seluas sekitar 15 hektare di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, yang sebenarnya dimiliki oleh perusahaan tersebut.

Fakta Utama Kasus

Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 649 dan 650 yang diterbitkan pada 3 Desember 2019 atas nama PT Rapy Ray Putratama. Perusahaan tengah membangun perumahan bersubsidi di atas tanah itu, dan beberapa unit rumah telah dibeli serta dihuni pembeli.

Namun, Dhody Thahir diduga memalsukan empat surat yang ditujukan kepada tiga bank dan Kantor Pertanahan Kota Medan (BPN). Dalam surat tersebut, Dhody mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut, sehingga mengakibatkan sertifikat perusahaan diblokir oleh BPN dan perusahaan tidak mendapatkan fasilitas kredit dari bank.

Kerugian Perusahaan dan Dampak pada Konsumen

Akibat klaim sepihak tersebut, PT Rapy Ray Putratama mengalami kerugian material yang signifikan. Perusahaan terpaksa mengembalikan uang muka dan cicilan kepada konsumen yang sudah membeli rumah di perumahan tersebut karena muncul ketakutan dan keraguan terhadap kepemilikan tanah. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

Proses Hukum dan Penahanan

Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap BPN dan memastikan bahwa sertifikat tanah milik perusahaan masih aktif dan terdaftar secara sah. Dhody Thahir sempat mangkir dalam dua kali pemanggilan sebagai tersangka pada 27 Agustus dan 14 September 2026 sebelum akhirnya dijemput paksa dan ditahan pada 15 September 2026 di kediamannya di Medan Helvetia.

Dhody dikenakan Pasal 394 dan Pasal 391 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Polda Sumut juga telah mengonfirmasi keterlibatan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, terkait surat tugas yang digunakan Dhody dalam proses hukum ini.

Klarifikasi dan Tindak Lanjut

Hingga saat ini, Dhody Thahir merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Namun, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan tindakan lebih lanjut jika ditemukan tersangka lain dalam penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota legislatif yang diduga melakukan tindakan yang merugikan perusahaan dan masyarakat yang sudah membeli rumah di lokasi tersebut. Proses hukum yang transparan dan berkeadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.