Media Kampung – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Sidoarjo memicu desakan keras dari keluarga korban. Korban nyaris bunuh diri beberapa kali akibat trauma mendalam dan gangguan psikis berat yang dialaminya setelah menjadi korban pencabulan oleh seorang guru spiritual.
Pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura, S.H., M.H., telah mendampingi keluarga melaporkan perkara ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo. Pelaku diketahui bernama Ki Buyut Sodo Lanang, pemilik Padepokan Kendalisodo di Sidokare, Sidoarjo. Korban sering diajak pamannya mengaji ke padepokan tersebut sejak Mei 2025 hingga Februari 2026.
Menurut Dimas, pelaku melakukan pencabulan di rumah paman korban dan di lokasi padepokan di kawasan Citra Garden, Sidoarjo. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban secara perlahan jika menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
“Kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan. Trauma yang dialami sudah masuk fase gangguan psikis berat. Korban kerap mengurung diri, histeris, bahkan ada indikasi kuat dan tindakan nyata untuk mengakhiri hidupnya karena beban moral dan rasa takut yang luar biasa,” ujar Dimas, Selasa (9/6/2026).
Dimas menegaskan perkara ini bukan sekadar tindak pidana asusila biasa, melainkan kejahatan luar biasa terhadap masa depan anak. Ia mendesak penyidik PPA dan PPO Polresta Sidoarjo bergerak cepat menangkap dan menahan pelaku.
“Kami meminta kepada Kapolresta beserta jajaran penyidik PPA untuk memberikan atensi khusus. Jangan biarkan korban berjuang sendirian dalam traumanya sementara pelaku masih berkeliaran bebas tanpa jerat hukum. Kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak adalah harga mati,” tegasnya.
Selain jalur pidana, tim kuasa hukum juga fokus menyelamatkan kondisi mental korban. Mereka berkoordinasi dengan lembaga psikologi forensik dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) untuk memberikan trauma healing intensif.
“Fokus kami ada dua. Pertama, memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu agar ada efek jera. Kedua, menyelamatkan nyawa dan masa depan korban melalui pendampingan psikologis total. Kami tidak akan mundur selangkah pun sampai korban mendapatkan keadilan yang hakiki,” tandas Dimas.
Hingga kini, keluarga bersama kuasa hukum terus melengkapi bukti, termasuk hasil visum et repertum psikiatri, untuk memperkuat konstruksi hukum. Masyarakat pun mendesak polisi segera menetapkan tersangka.
Kasat Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Sidoarjo, AKP Lailah Rohmawati, mengakui pihaknya sedang menyidik kasus ini. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka karena masih menunggu gelar perkara internal. “Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini, masih menunggu hasil gelar perkaranya dulu seperti apa,” pungkasnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan