Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan 38.692 hektare lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi lahan yang semakin masif. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemkab memacu integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai komitmen menjaga ketahanan pangan nasional dan swasembada beras.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Hengki Cahjo Saputra, menegaskan bahwa proses integrasi ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang menargetkan pengamanan Lahan Baku Sawah (LBS) minimal 87 persen hingga 2029. Setelah mengikuti verifikasi lintas sektoral di Kementerian ATR/BPN Jakarta pada Kamis (4/2026), pemkab memastikan seluruh aspek kesesuaian tata ruang dan legalitas pertanahan akan dikawal ketat hingga diterbitkannya Berita Acara pada Juli 2026.
“Seluruh muatan strategis dari kementerian terkait harus kami penuhi. Setelah perbaikan ini, kami akan mengkaji lagi bersama tim supervisi kementerian sampai dengan bulan Juli 2026, sehingga bisa diterbitkan SK LP2B terbaru,” ujar Hengki. Kawasan LP2B nantinya akan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan perlindungan lahan pangan produktif.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi, menyatakan bahwa pemutakhiran data LP2B dilakukan untuk memastikan kawasan pertanian aktif tetap terlindungi dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah. “Kami berkomitmen penuh menyukseskan Program Prioritas Swasembada Pangan sesuai Asta Cita Presiden. Melalui kegiatan ini kami melakukan verifikasi pemetaan lahan pertanian untuk pemutakhiran data kawasan pertanian yang secara eksisting maupun rencana ke depan masih berfungsi sebagai lahan pertanian aktif,” beber Arif. Langkah tersebut diperkuat melalui revisi Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 tentang Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Probolinggo.
Proses sinkronisasi data dilakukan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Ruang Rapat Prambanan, Kementerian ATR/BPN Jakarta, melibatkan Direktorat Jenderal Tata Ruang serta Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR). Dalam forum tersebut, Kabupaten Probolinggo mengusulkan kawasan LP2B seluas 38.692 hektare. Dari total luasan itu, proses LBS Cleansing menghasilkan kesesuaian data seluas 33.389,68 hektare atau 88,29 persen yang dinyatakan sesuai dengan LP2B.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Probolinggo, Erwin Laksamana Hardhany, menjelaskan bahwa verifikasi berlangsung sangat detail karena menyangkut validitas kondisi lapangan dan legalitas ruang. “Untuk menentukan urugan dan bangunan pada proses data LBS Cleansing, dasar yang kami gunakan adalah kondisi eksisting dan peta minat investasi yang kami lampirkan selaku pemerintah daerah pengusul,” terang Erwin. Pemda wajib melengkapi berbagai dukungan data spasial mulai dari peta bidang HGB terbaru, data perizinan berbentuk polygon, peta LBS 2024-2025, peta LSD 2021, hingga RTRW terbaru.
Penetapan kawasan LP2B semakin mendesak seiring rencana pemerintah pusat menerbitkan regulasi sanksi tegas terhadap pelaku alih fungsi lahan sawah produktif. Regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 itu mewajibkan pelanggar menyediakan lahan sawah pengganti hingga tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihkan. Erwin menilai kebijakan tersebut menjadi sinyal serius pemerintah dalam menekan konversi lahan. “Aturan denda yang sedang digodok oleh Kemenko Pangan dan Kementan ini merupakan upaya tegas pencegahan konversi lahan produktif,” tegasnya. Pengawasan terhadap data spasial perizinan serta peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) akan diperketat agar konversi lahan ilegal dapat dicegah sejak dini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan