Media KampungDPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6). Salah satu poin krusial dalam UU Polri yang baru adalah ketentuan mengenai masa jabatan perwira tinggi bintang empat, termasuk Kapolri. Kini, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang melalui keputusan presiden apabila dinilai masih diperlukan.

Dalam aturan terbaru, batas usia pensiun anggota Polri dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan. Bagi bintara dan tamtama, usia pensin ditetapkan 59 tahun. Sementara untuk seluruh perwira, mulai dari perwira pertama hingga perwira tinggi, usia pensiun adalah 60 tahun.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Polri akan menindaklanjuti seluruh amanat yang diatur dalam undang-undang baru tersebut. Menurut dia, berbagai pengaturan dalam revisi UU Polri telah mempertimbangkan kebutuhan organisasi agar regenerasi jabatan berjalan lancar. “Polri tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang diharapkan masyarakat,” kata Listyo. Ia menegaskan, Polri akan terus membangun institusi yang lebih humanis, profesional, serta mampu beradaptasi dengan tantangan zaman.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa ketentuan usia pensiun dalam UU Polri diselaraskan dengan aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Usia pensiun 60 tahun merupakan batas umum yang diterapkan bagi ASN maupun institusi lain, termasuk kejaksaan. “Untuk bintara dan tamtama 59 tahun, sementara untuk perwira 60 tahun. Itu yang berlaku umum pada ASN, sehingga kita melakukan penyesuaian,” kata Edward.

Selain mengatur batas usia pensiun, revisi UU Polri juga memberikan ruang bagi perwira tinggi bintang empat untuk memperoleh perpanjangan masa jabatan sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden. Ketentuan ini memungkinkan Kapolri menjabat lebih lama apabila presiden menilai hal tersebut diperlukan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.