Media KampungAlissa Wahid menyoroti beban ganda korban kekerasan seksual, menekankan perlunya proses hukum cepat demi dukungan psikologis di Indonesia saat ini.

Dalam sebuah pernyataan kepada media, ia menegaskan bahwa setiap kasus harus segera diproses secara hukum agar tidak menunda bantuan psikologis yang sangat dibutuhkan oleh korban.

“Kasus kekerasan seksual harus segera diproses secara hukum untuk mempercepat penanganan dukungan psikologis terhadap korban,” kata Alissa Wahid.

Ia menambahkan bahwa prosedur hukum yang berbelit seringkali menjadi hambatan tambahan, memperpanjang waktu pemulihan emosional dan mental para korban.

Stigma yang melekat pada korban sering kali membuat mereka enggan melaporkan kejadian, sehingga proses peradilan menjadi semakin kompleks dan lambat.

Dukungan psikologis yang diberikan secara tepat waktu dapat mengurangi dampak jangka panjang, namun hal itu hanya efektif bila kasus telah diproses secara hukum tanpa penundaan.

Alissa mengingatkan pemerintah dan lembaga terkait untuk mempercepat mekanisme hukum, sehingga korban tidak terbebani lagi oleh prosedur yang memakan waktu.

Ia menutup dengan harapan bahwa kebijakan yang lebih responsif akan mengurangi beban ganda korban kekerasan seksual dan memberikan keadilan serta pemulihan yang layak.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.