Media Kampung – Seorang ayah berinisial AS (49) di Sidoarjo tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun hingga korban hamil 4 bulan. Peristiwa bejat ini terjadi di sebuah kamar kos di Kecamatan Taman, Sidoarjo, yang ditinggali berdua setelah orang tua korban bercerai.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan kondisi broken home korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Alih-alih melindungi, AS justru menjadi predator bagi darah dagingnya sendiri.
Kronologi kejahatan ini bermula pada akhir Desember 2025. Sepulang kerja, AS melihat putrinya tertidur dengan pakaian sedikit terbuka. Tanpa mampu menahan hasrat, ia langsung melancarkan aksi bejatnya. Tindakan itu diulangi hingga tiga kali di waktu berbeda.
Korban akhirnya tidak bisa menyembunyikan kondisi perutnya yang membesar. Polisi menerima laporan pada akhir April lalu dan segera menyergap tersangka di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan. Barang bukti berupa pakaian korban turut diamankan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP. Karena statusnya sebagai ayah kandung, hukuman pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman maksimal. Kombes Pol Christian Tobing menegaskan tidak ada toleransi bagi predator anak di Sidoarjo.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




