Media Kampung – Pengemudi motor Harley-Davidson menabrak seorang anak berusia 10 tahun di Toraja Utara pada Kamis, 30 April 2026, dan kini menjadi tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Kecelakaan terjadi di Lingkungan Sendana Buntu Pare, Kelurahan Nanggala Sangpika Salu, Kecamatan Nanggala, sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban berdiri di pinggir jalan menyaksikan iring-iringan moge yang melaju cepat.
Saksi mata, warga setempat, melaporkan bahwa motor gede (moge) yang dikendarai pengemudi berinisial RR (42) kehilangan kendali setelah pengendara melepaskan tangan dari setir.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana, mengonfirmasi bahwa “menurut keterangan warga setempat, (moge) sedang dalam kecepatan tinggi kemudian lepas dari setir.”
Polisi setempat segera mengamankan lokasi, menahan RR beserta motor Harley-Davidson yang ia kendarai, serta mengumpulkan barang bukti.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, menyatakan bahwa “pengemudi motor Harley-Davidson berinisial RR (42) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.”
RR kini dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat berujung pada hukuman penjara paling lama enam tahun.
Hogers Indonesia, klub pemilik motor besar yang mengakui keanggotaan pelaku, mengeluarkan permohonan maaf resmi melalui Director Yudi Djadja.
Yudi Djadja mengatakan, “Mewakili seluruh jajaran pengurus dan anggota Hogers Indonesia, dengan kerendahan hati yang paling dalam, kami menyampaikan rasa duka cita dan penyesalan atas musibah ini.”
Dia menambahkan bahwa klub akan mendukung proses hukum, menghormati adat Toraja, dan melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa.
Harley‑Davidson Club Indonesia (HDCI) juga memberikan klarifikasi, menegaskan bahwa pelaku bukan anggota klub mereka.
Ketua HDCI Makassar, Syamsir Mappa, berkata, “Setelah melihat data dan fakta, (pelaku) itu bukan anggota kami. Mereka klub dari Jakarta, namanya Hogers.”
Syamsir menilai insiden ini dapat merusak citra komunitas motor besar dan memicu penolakan masyarakat terhadap keberadaan moge di daerah wisata.
Ia menuntut aparat kepolisian untuk menahan semua motor terkait hingga proses hukum selesai, serta meminta klub terkait memberikan klarifikasi resmi.
Latar belakang kejadian menunjukkan bahwa aktivitas freestyle moge sering dilakukan tanpa izin resmi, menimbulkan risiko tinggi bagi penonton dan pejalan kaki.
Para ahli keselamatan jalan, termasuk Victor Assani, Ketua Bidang Road Safety & Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), menekankan pentingnya kompetensi pengendara motor besar.
Victor menjelaskan bahwa “semakin besar sepeda motor, maka kemampuan pengendara dari sisi keterampilan, fisik, hingga kematangan mental juga harus ditingkatkan.”
Ia menambahkan bahwa faktor emosional, seperti sensasi kebisingan dan nilai tinggi kendaraan, dapat memengaruhi perilaku pengendara dan meningkatkan probabilitas kecelakaan.
Kasus ini menambah daftar insiden moge di Indonesia, termasuk kecelakaan serupa di Ciledug pada 3 Mei 2026, yang menyoroti perlunya regulasi lebih ketat.
Polisi Toraja Utara melanjutkan penyelidikan, sementara keluarga korban masih berada dalam proses pemulihan dan pengurusan pemakaman.
Hogers Indonesia berjanji akan berkoordinasi dengan aparat dan masyarakat setempat untuk memastikan kepatuhan pada hukum dan adat setempat.
Jika terbukti melanggar hukum, RR dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi komunitas motor besar bahwa kecepatan, kontrol, dan tanggung jawab harus diutamakan demi keselamatan publik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan