Media Kampung – 15 April 2026 | Kejaksaan Agung memutasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, setelah kasus Amsal Sitepu memicu sorotan publik.
Mutasi tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.
Keputusan mutasi bersifat diagonal, artinya Danke tidak lagi menduduki jabatan struktural, melainkan ditempatkan pada jabatan fungsional sementara.
Penunjukan jabatan fungsional tersebut dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sebagai prosedur yang umum di kementerian atau lembaga.
Pengalihan jabatan tersebut dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan internal terhadap penanganan perkara videografer Amsal Christiy Sitepu.
Amsal Sitepu menjadi sorotan karena dugaan mark‑up dana pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo antara 2020‑2022.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya telah memeriksa tujuh jaksa di Kejari Karo terkait penanganan kasus tersebut.
Tim pemeriksaan mencakup Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Kepala Seksi Pidana Khusus, serta lima jaksa yang tergabung dalam tim penyidik.
Hasil klarifikasi tersebut menjadi dasar bagi Kejagung untuk menilai profesionalitas dan integritas jajaran Kejari Karo.
Setelah mutasi, posisi Kajari Karo diisi oleh Edmond Novvery Purba, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Nias Selatan.
Edmond Novvery Purba resmi menerima penunjukan struktural melalui Surat Keputusan yang sama dengan tanggal yang sama.
Selain Danke, Kasir Pidsus Kejari Karo, Reinhard Sembiring, juga dicopot dari jabatannya sebagai bagian dari sanksi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, diganti oleh Muhibuddin yang kini menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.
Penggantian Harli Siregar tidak terkait langsung dengan kasus Amsal, sebagaimana disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi.
Kejagung menegaskan bahwa hasil pemeriksaan internal akan diumumkan kepada publik setelah proses selesai.
Tim intelijen Kejaksaan Agung dilaporkan telah mengamankan Danke dan jajaran jaksa Kejari Karo pada malam hari 4 April 2026.
Tindakan pengamanan tersebut bertujuan untuk menghindari intervensi dan memastikan kelancaran proses investigasi.
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Kejari Karo, Jaksa Penuntut Umum, dan Amsal Sitepu digelar pada 2 April 2026 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Danke menyampaikan pendapatnya terkait penanganan kasus, namun pernyataannya tidak memengaruhi keputusan mutasi.
Komisi III DPR menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana desa.
Kasus Amsal Sitepu melibatkan tawaran biaya video profil desa sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di Kabupaten Karo.
Penyelidikan mengindikasikan adanya selisih anggaran yang signifikan antara biaya yang diusulkan dan realisasi lapangan.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa prosedur pemeriksaan internal bersifat independen dan tidak memihak.
Mutasi diagonal seperti ini memang sering terjadi dalam rotasi jabatan struktural di lembaga negara.
Namun, dalam konteks kasus Amsal Sitepu, langkah tersebut dipandang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Pengganti Danke pada jabatan fungsional belum diumumkan secara resmi hingga saat ini.
Media lokal melaporkan bahwa Danke kemungkinan akan ditempatkan di unit administrasi atau tugas khusus Kejagung.
Para pengamat hukum menilai bahwa sanksi mutasi dapat menjadi peringatan bagi pejabat lain yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.
Kejaksaan Agung tetap berkomitmen menegakkan supremasi hukum dan melindungi kepentingan publik.
Langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan akhir dari hasil pemeriksaan internal dan potensi proses hukum lanjutan.
Jika terbukti terdapat pelanggaran, pejabat terkait dapat dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat Karo menantikan kejelasan tentang alokasi dana video profil desa yang sempat menimbulkan kontroversi.
Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan penyelidikan dan keputusan akhir Kejaksaan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan