Media Kampung – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. AHY menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada era Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum Persatuan Nasional Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Seluruh Indonesia (PENA ISMSI) Fuat Bahmit menilai langkah Presiden Prabowo tersebut sangat tepat. Menurut Fuat, penunjukan AHY tidak terlepas dari kajian panjang dan posisinya yang inklusif sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. “Presiden Prabowo juga menganggap AHY sangat amanah dalam menjalankan tugas tersebut. Ini langkah tepat dan sudah pasti pak Presiden sudah mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya track record AHY yang dianggap sangat amanah, profesional, dan kapabel,” kata Fuat di Jakarta, Selasa (26/2/2026).
Fuat menambahkan bahwa AHY dinilai sangat fokus dalam menjalankan berbagai program yang dicanangkan Presiden melalui kementerian yang dipimpinnya. Ia optimistis AHY dapat menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya dan melakukan terobosan demi percepatan proyek kereta cepat yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi. “Ini bagian dari komitmen Pak Presiden Prabowo yang mau mendorong percepatan konektivitas dalam menggenjot perekonomian bangsa,” tutupnya.
Perpres Nomor 29 Tahun 2026 ditetapkan Prabowo pada 12 Mei 2026 dan berlaku sejak tanggal yang sama. Dalam perpres tersebut, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ditetapkan sebagai ketua komite, sementara posisi wakil ketua diisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan