Media Kampung – Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar ketum parpol dibatasi maksimal dua periode demi meningkatkan kualitas kaderisasi dalam partai politik.
Kajian tersebut dirilis pada 22 Maret 2024 oleh tim riset KPK yang terdiri atas pakar tata kelola partai dan anti‑korupsi. Laporan menelaah data kepemimpinan partai selama dua dekade terakhir.
Rekomendasi utama menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum tidak boleh melebihi dua periode berturut‑turut. Batasan ini diharapkan mencegah konsentrasi kekuasaan yang dapat memicu praktik korupsi.
Kaderisasi menjadi fokus utama karena partai yang tidak memperbaharui kepemimpinan cenderung mengabaikan pengembangan anggota muda. Pembatasan periode memberi ruang bagi regenerasi dan diversifikasi kepemimpinan.
“Pembatasan dua periode merupakan langkah preventif yang selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Ketua KPK, Abdul Rachman Said. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan memperkuat integritas internal partai.
Analis politik Dr. Siti Marlina menilai kebijakan tersebut dapat memecah jaringan patronase lama. Menurutnya, pergantian rutin akan membuka peluang bagi kader yang kompeten dan berintegritas.
Jika diterapkan, perubahan ini harus dimasukkan ke dalam Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik melalui amendemen. Proses legislasi diperkirakan memerlukan dua sampai tiga bulan.
Beberapa partai besar, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar), menyatakan dukungan terbuka. Namun, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menilai ketentuan tersebut perlu kajian lebih lanjut.
Sejarah menunjukkan bahwa beberapa ketua umum pernah menjabat lebih dari dua periode, seperti mantan ketua Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang memimpin selama tiga periode. Praktik tersebut sering dikritik sebagai penghambat dinamika internal.
Dengan pembatasan dua periode, diharapkan partai-partai dapat memperkuat mekanisme demokrasi internal, meningkatkan partisipasi anggotanya, serta menurunkan risiko kolusi. Hal ini sejalan dengan agenda reformasi KPK untuk menekan korupsi politik.
KPK berencana menyampaikan rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada sidang akhir April 2024. Tim kerja KPK juga akan mengadakan konsultasi publik dengan stakeholder politik.
Sampai saat ini, rekomendasi masih dalam tahap pembahasan legislatif dan belum ada keputusan final. Pemerintah dan partai diharapkan menanggapi dengan cepat demi memperbaiki tata kelola partai.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan