Media Kampung – Kasus Bakar Kantor Dishub Babel menguak aksi seorang oknum PNS yang membakar ruang Kepala Dinas, kemudian mengancam pejabat melati Erzaldi serta atasan lainnya, dan kini diancam hukuman penjara sampai sembilan tahun.
Insiden terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 18.10 WIB di kompleks perkantoran Gubernur Bangka Belitung, tepatnya pada ruang Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) M. Haris. Pelaku menembakkan pertalite ke kusen kayu dan dinding, lalu menyalakan koran yang membungkus besi sebagai bahan bakar, sehingga api cepat melahap ruangan tersebut.
Pelaku diketahui dengan nama panggilan “Pengki”, atau AS alias Pengki, berusia 43 tahun dan merupakan pegawai tetap di Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung. Sebelumnya, Pengki pernah menjadi tersangka dalam operasi Densus 88 terkait jaringan narkotika, namun tidak ada proses hukum lanjutan pada saat itu.
Setelah menerima laporan ancaman dari Kadishub M. Haris, tim Kriminal Polres Babel melakukan pemeriksaan rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi sosok Pengki. Dalam waktu kurang dari satu hari, aparat menemukan Pengki di Kabupaten Bangka Selatan, mengamankannya tanpa perlawanan.
“Kami menemukan bukti video yang memperlihatkan pelaku masuk ke ruang kepala dinas, menuang bahan bakar, dan menyalakan api. Setelah menonton rekaman tersebut, pelaku mengaku dan tidak lagi menyangkal perbuatannya,” ungkap Kompol Faisal Fatsey, Kasubdit III Jatanras Polda Babel.
Pengki kini dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang‑Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang pembakaran bangunan. Berdasarkan pertimbangan hukum, Jaksa menuntut hukuman penjara maksimal sembilan tahun serta denda yang belum ditentukan.
Motif utama tindakan pembakaran diduga terkait frustrasi karier, karena Pengki tidak mendapatkan surat kenaikan golongan meski telah menunggu selama dua hari. Ketidakpuasan tersebut memicu ancaman melalui WhatsApp kepada rekan kerjanya, yang kemudian berujung pada aksi destruktif.
Setelah penangkapan, Pengki diproses sebagai tersangka dan saat ini berada di tahanan kepolisian. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan analisis forensik barang bukti, sementara keluarga korban menunggu keadilan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan