Media Kampung – Kongres Asosiasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menuntut agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan 2026 melibatkan langsung serikat buruh, dengan tujuan utama menghindari potensi gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan pada audiensi May Day 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, di mana Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membuka ruang partisipasi buruh dalam proses legislasi.
Dalam pertemuan tersebut, Dasco menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan paling lambat akhir tahun 2026, selaras dengan putusan MK yang mencabut 21 norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menambahkan, “Kami serahkan bahan‑bahan kepada teman‑teman buruh, apa saja yang perlu dimasukkan. Kami tunggu, tapi pada prinsipnya pemerintah sudah minta sampai akhir tahun ini UU tenaga kerja harus selesai.”
KASBI menilai bahwa keterlibatan serikat buruh secara formal akan memberikan legitimasi pada regulasi baru dan meminimalisir risiko litigasi. Ketua KASBI, Budi Santoso, menyatakan, “Jika suara buruh didengar sejak tahap perancangan, MK tidak akan menemukan dasar untuk menolak atau menguji materiil kembali.” Pernyataan ini memperkuat upaya DPR yang ingin mengintegrasikan pandangan pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam satu forum kebijakan.
Selain partisipasi legislatif, pemerintah telah membentuk Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh yang mencakup perwakilan serikat pekerja. Satgas ini bertugas mempercepat penanganan isu upah, outsourcing, dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dasco menjelaskan, “Di situ juga karena ada perwakilan dari kawan‑kawan semua, bisa cepat dapat informasinya.” Dengan struktur satgas yang lebih ramping, diharapkan birokrasi tidak menghambat penyelesaian kasus ketenagakerjaan.
Ruang lingkup kebijakan baru juga mencakup regulasi bagi pengemudi ojek daring. Dasco menginformasikan bahwa komisi bagi aplikator akan dibatasi maksimal delapan persen, turun dari praktik sebelumnya yang mencapai dua puluh persen. Kebijakan ini diharapkan menambah pendapatan pengemudi dan menurunkan beban biaya operasional.
Jika KASBI berhasil mengamankan peran aktif dalam penyusunan RUU, langkah ini dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam proses legislasi berbasis konsensus. Saat ini, DPR terus melakukan pertemuan intensif dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh untuk menyelaraskan poin‑poin kritis. Dengan target akhir 2026, dinamika politik dan ekonomi akan sangat menentukan apakah UU Ketenagakerjaan yang baru dapat terhindar dari tantangan hukum di MK.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan