Media Kampung – Harga BBM diesel di SPBU swasta Vivo naik menjadi Rp30.890 per liter efektif sejak 1 Mei 2026, menandai kenaikan paling signifikan dibandingkan tarif sebelumnya.

Vivo Energy Indonesia mengumumkan melalui akun Instagram resmi bahwa diesel jenis Primus Plus sebelumnya dijual Rp14.160 per liter kini dibanderol Rp30.890 per liter, naik Rp16.730 atau sekitar 118 persen.

BP‑AKR juga menyesuaikan harga diesel Ultimate menjadi Rp30.890 per liter, meningkat Rp5.330 atau 20,85 persen dari harga Rp25.560 per liter pada bulan April 2026.

Sementara itu, harga BBM nonsubsidi Pertamina tetap pada tarif yang telah ditetapkan pada penyesuaian 18 April 2026, tanpa ada perubahan pada awal Mei.

Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menyatakan, “Pertamina dapat menyesuaikan harga BBM nonsubsidi mengingat tingginya harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah yang masih lemah,” menekankan bahwa BUMN tidak dapat menjual dengan kerugian.

Ia menambahkan bahwa penyesuaian harga BBM merupakan mekanisme pasar yang wajar, mengingat kenaikan biaya input seperti minyak mentah mentah yang dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak internasional.

Kurs rupiah yang berada di level rendah memperburuk beban biaya impor, sehingga perusahaan swasta harus menyesuaikan tarif jual untuk mempertahankan margin keuntungan.

Penyesuaian tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengubah formula perhitungan harga dasar BBM nonsubsidi, memberikan kebebasan kepada badan usaha untuk menentukan harga jual eceran.

Regulasi ini menegaskan bahwa perhitungan harga BBM nonsubsidi diserahkan kepada masing‑masing badan usaha, baik swasta maupun Pertamina, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut analis kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, Pertamina sebaiknya menyesuaikan harga secara serentak dengan swasta untuk menjaga keseimbangan pasar.

Kenaikan harga diesel di SPBU Vivo dan BP diperkirakan menambah beban pengeluaran transportasi, yang dapat menurunkan daya beli masyarakat terutama di sektor logistik.

Peningkatan tarif tersebut dapat menekan margin keuntungan perusahaan transportasi dan menambah biaya operasional, berpotensi menurunkan aktivitas ekonomi mikro.

Selisih harga diesel antara SPBU swasta (Rp30.890) dan Pertamina (sekitar Rp23.600) mencapai sekitar Rp7.290 per liter, menciptakan disparitas yang signifikan bagi konsumen.

Hingga saat ini tidak ada indikasi bahwa Pertamina akan melakukan penyesuaian lebih lanjut pada bulan Mei, meski pasar terus mengawasi pergerakan harga minyak dunia.

Dengan demikian, konsumen di Jakarta dan sekitarnya harus menyesuaikan anggaran bahan bakar mereka mengingat harga diesel di SPBU swasta kini berada pada level tertinggi tahun 2026.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.