Media Kampung – Kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha Yogyakarta mengaitkan pemiliknya yang merupakan hakim aktif, memicu sorotan publik dan tuntutan hukum.

Polisi melakukan penggerebekan pada Jumat, 24 April 2026, setelah menerima laporan tentang kondisi tidak manusiawi di fasilitas penitipan tersebut.

Petugas menemukan 53 anak, sebagian besar balita, terikat pada tangan dan kaki sejak pagi hingga dijemput orang tua.

Kompol Riski Adrian menyatakan, “Anak‑anak diikat sebagai metode pengasuhan yang diklaim rutin, namun jelas melanggar hak dasar mereka.”

Visum medis terhadap tiga korban mengungkapkan bekas luka lecet pada pergelangan tangan dan kaki yang konsisten dengan ikatan keras.

Pengasuh mengaku tindakan itu dipicu oleh keterbatasan tenaga, dengan hanya dua hingga empat orang mengurus sekitar dua puluh anak sekaligus.

Ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah berinisial AP diduga memberi perintah lisan untuk mengikat anak demi mengurangi beban kerja.

Instruksi tersebut tidak tercatat dalam standar operasional prosedur, melainkan disampaikan secara verbal setiap pagi.

Investigasi mengungkap bahwa praktik mengikat ini telah berlangsung turun‑temurun di daycare tersebut, diwariskan oleh pengasuh sebelumnya.

Identitas pemilik terkuak sebagai hakim Pengadilan Negeri Tais Seluma, Bengkulu, yang masih aktif menjabat pada saat kasus terungkap.

Kalangan hukum dan organisasi profesi menuntut agar hakim tersebut segera diberhentikan dan dijatuhi sanksi pidana.

KPAI menambahkan, daycare Little Aresha harus ditutup secara permanen untuk melindungi hak anak.

Menurut laporan, harta bersih hakim tersebut hanya sekitar Rp300 juta, menambah pertanyaan tentang kemampuan finansialnya mengatasi denda.

Polisi kini mengumpulkan bukti tambahan, sementara jaksa menyiapkan dakwaan atas penganiayaan dan pelanggaran perlindungan anak.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.